BI Dorong Kerangka Kebijakan Lebih Terintegrasi
Blinkiss.id, JAKARTA
Dunia tengah memasuki arsitektur keuangan baru yang ditandai oleh semakin kuatnya keterkaitan antarlembaga, antarsektor, dan antardomain kebijakan.
Dalam kondisi tersebut, batas antara kebijakan moneter, fiskal, dan makroprudensial semakin memudar. Di sisi lain, digitalisasi dan keterkaitan lintas negara mempercepat transmisi risiko dan memperbesar potensi guncangan terhadap sistem keuangan.
Hal itu menegaskan pentingnya respons kebijakan yang lebih terintegrasi, mengingat setiap kebijakan memiliki dampak yang saling terkait serta multidimensi. Dibutuhkan kerangka kebijakan yang terintegrasi, koordinasi antarlembaga yang erat, serta mandat hukum yang jelas di antara masing-masing lembaga. Dalam konteks ini, otonomi kelembagaan menjadi semakin krusial, tidak hanya bagi bank sentral, tetapi juga bagi seluruh regulator dan otoritas pengawas sektor keuangan.
Hal itu dibenarkan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Thomas A.M. Djiwandono saat membuka International Conference and Call for Papers Journal of Central Banking Law and Institutions (ICFP-JCLI) ke-4 yang diselenggarakan Bank Indonesia pada 8 Mei 2026 di Bali, Sabtu (9/5/2026)
Konferensi tahun ini mengangkat tema “Central Banking in Transition: Navigating Interconnected Risks and Institutional Governance and Autonomy in the New Financial Architecture.”
ICFP-JCLI mempertemukan peneliti, akademisi, dan praktisi dari berbagai negara untuk bertukar gagasan di bidang hukum, kelembagaan, ekonomi, dan kebanksentralan. Luasnya perhatian terhadap isu tata kelola bank sentral dan arsitektur keuangan global tercermin dari partisipasi dalam Call for Papers JCLI tahun ini, yang menerima 291 paper dari penulis di 34 negara.
Melalui konferensi ini, Bank Indonesia mendorong penguatan perspektif serta eksplorasi ide-ide baru yang relevan dalam merespons tantangan kebijakan yang semakin kompleks.
Dalam forum diskusi yang melibatkan otoritas dan akademisi disimpulkan bahwa percepatan transformasi digital di sektor keuangan tidak hanya membuka ruang inovasi, tetapi juga menuntut penguatan tata kelola, kesiapan krisis, dan kerangka pengawasan yang adaptif untuk menjaga stabilitas sistem keuangan. (JBR/66)

