RDP Komisi IV DPRD Kota Medan Pertanyakan Kepada Satpol-PP, Dasar Pembongkaran Billboard PT Sumo
Medan, BLINKISS- Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kota Medan terkait pembongkaran billboard milik PT Sumo Internusa Indonesia di Jalan Zainul Arifin berlangsung panas, Senin (18/5/2026).
Dalam rapat tersebut, Komisi IV DPRD Medan mempertanyakan dasar teknis dan administrasi penertiban billboard yang dilakukan Pemerintah Kota Medan melalui Satpol PP.
Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, menilai perwakilan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan tidak mampu memberikan penjelasan rinci terkait dasar pembongkaran billboard tersebut.
Suasana rapat sempat memanas ketika pihak dewan meminta penjelasan mengenai izin, rekomendasi teknis, hingga dugaan pelanggaran yang menjadi alasan penertiban reklame milik PT Sumo Internusa Indonesia.
Pihak PT Sumo melalui pengelola reklame, Riza Usty Siregar, mempertanyakan tindakan pembongkaran yang dinilai tidak memiliki penjelasan terbuka dan rinci kepada perusahaan.
Menurutnya, billboard tersebut telah memiliki izin serta melakukan pembayaran pajak reklame sesuai ketentuan yang berlaku.
RDP tersebut merupakan lanjutan dari polemik pembongkaran billboard PT Sumo di kawasan Jalan Zainul Arifin yang sebelumnya dilakukan Satpol PP Kota Medan.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Medan menyebut pembongkaran dilakukan dalam rangka penertiban reklame bermasalah, penataan estetika kota, serta evaluasi terhadap aspek keselamatan konstruksi billboard.
Sementara itu, DPRD Medan meminta seluruh pihak terkait membuka data dan dokumen perizinan secara transparan agar polemik tersebut tidak menimbulkan dugaan pelanggaran prosedur dalam penertiban reklame di Kota Medan.**Erianto Ega

