BLINKISS, MEDAN – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) terus berupaya mencegah nelayan melintasi batas wilayah perairan Indonesia yang dapat berujung pada persoalan hukum di negara tetangga. Untuk mendukung langkah tersebut, Pemprov Sumut menyiapkan tiga strategi utama, yakni meningkatkan edukasi kepada nelayan, memperkuat kapasitas armada dan alat tangkap, serta mempererat koordinasi hukum dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Penang, Malaysia.
Hal tersebut disampaikan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Sulaiman Harahap, saat memimpin Rapat Koordinasi Perlindungan dan Pencegahan Nelayan Indonesia di Perairan Malaysia bersama jajaran KJRI Penang di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, Selasa (7/7/2026).
Menurut Sulaiman, keberhasilan upaya pencegahan membutuhkan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga perwakilan Indonesia di luar negeri.
Ia meminta pemerintah kabupaten dan kota di wilayah pesisir timur Sumatera Utara lebih aktif memberikan edukasi kepada para nelayan mengenai batas wilayah perairan, sanksi hukum jika melanggar, serta pemanfaatan teknologi seperti GPS dan koordinat agar aktivitas melaut lebih aman dan tidak melewati batas negara.
Selain edukasi, Sulaiman menilai peningkatan kualitas kapal dan alat tangkap menjadi faktor penting agar nelayan tetap memperoleh hasil tangkapan yang baik tanpa harus mendekati wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia.
Di sisi lain, koordinasi dengan KJRI Penang juga akan terus diperkuat sebagai bentuk perlindungan terhadap nelayan Indonesia apabila menghadapi persoalan hukum di wilayah perairan perbatasan.
Dalam rapat tersebut, Sulaiman juga mendorong pemerintah daerah di kawasan pesisir timur Sumut untuk mengembangkan pembangunan rumpon secara terukur. Menurutnya, keberadaan rumpon dapat meningkatkan produktivitas nelayan sehingga mereka tidak perlu melaut terlalu jauh hingga mendekati batas negara.
Sementara itu, Konsul Jenderal RI di Penang, Wanton Saragih, menyampaikan bahwa jumlah kasus penangkapan nelayan asal Sumatera Utara oleh aparat Malaysia terus mengalami penurunan dalam beberapa tahun terakhir.
Pada tahun 2023 tercatat sebanyak 123 kasus, kemudian turun menjadi 24 kasus pada 2024, kembali menurun menjadi 19 kasus pada 2025, dan hingga pertengahan tahun 2026 hanya tercatat lima kasus.
Wanton menilai penurunan tersebut merupakan hasil dari kerja sama seluruh pihak dalam memberikan edukasi dan sosialisasi kepada nelayan mengenai batas wilayah perairan serta konsekuensi hukum apabila melanggarnya.
Ia juga mengapresiasi langkah Pemprov Sumut bersama pemerintah kabupaten dan kota di wilayah pesisir timur yang terus aktif melakukan pembinaan kepada nelayan, sehingga diharapkan angka pelanggaran dapat terus ditekan.
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri sekretaris daerah kabupaten dan kota di wilayah pesisir timur Sumatera Utara, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemprov Sumut, jajaran KJRI Penang, serta OPD kabupaten dan kota terkait.












