BLINKISS, MEDAN – Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution resmi melarang aparatur sipil negara (ASN), tenaga non-ASN, serta pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menggunakan rokok elektronik atau vape di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai langkah pencegahan untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari potensi penyalahgunaan narkoba serta dampak kesehatan yang ditimbulkan akibat penggunaan rokok elektronik.
Larangan itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/3/INST/2026 tentang Pelarangan Vape atau Rokok Elektronik di Sumatera Utara yang ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Sumatera Utara.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumatera Utara, Erwin Hotmansah Harahap, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam memperkuat perlindungan masyarakat dari berbagai dampak negatif penggunaan vape.
“Instruksi ini sebagai langkah antisipatif untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba serta dampak kesehatan jangka panjang dari penggunaan rokok elektrik atau vape,” ujar Erwin di Medan, Senin (15/6/2026).
Melalui instruksi tersebut, Gubernur Bobby Nasution juga meminta seluruh bupati dan wali kota melakukan pengawasan serta pemantauan secara berkala terhadap pelaksanaan larangan penggunaan vape di daerah masing-masing.
Pemerintah kabupaten dan kota diminta memastikan kebijakan tersebut diterapkan secara efektif dan dipatuhi oleh seluruh ASN, tenaga non-ASN, maupun pegawai BUMD di lingkungan pemerintah daerah.
Bagi aparatur yang terbukti melanggar ketentuan tersebut, pemerintah daerah diminta menjatuhkan sanksi disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain penegakan disiplin, pemerintah daerah juga diminta memasang tanda larangan penggunaan vape di berbagai lokasi strategis, seperti kantor pemerintahan, fasilitas pelayanan publik, serta tempat-tempat yang mudah terlihat masyarakat.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berharap kebijakan tersebut mampu menciptakan lingkungan kerja yang lebih sehat, meningkatkan kesadaran akan bahaya rokok elektronik, serta menjadi salah satu upaya mendukung pencegahan penyalahgunaan narkoba dan perlindungan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda.












