BLINKISS, MEDAN – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mendorong percepatan legalisasi sumur minyak masyarakat sebagai bagian dari upaya mendukung program swasembada energi nasional. Di Kabupaten Langkat tercatat sebanyak 607 sumur minyak masyarakat telah terverifikasi dan dinilai berpotensi meningkatkan produksi energi nasional.
Hal tersebut disampaikan Bobby Nasution saat menerima audiensi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Sumbagut di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jalan Jenderal Sudirman, Medan, Kamis (4/6/2026).
Menurut Bobby, penerapan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 merupakan langkah strategis dalam menata dan mengelola sumur minyak rakyat secara profesional sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Ini satu hal yang kami ketahui, tujuannya mencapai cita-cita Pak Presiden mencapai swasembada energi untuk memenuhi target 610 ribu barel per hari, salah satunya dengan melibatkan masyarakat daerah,” ujar Bobby.
Ia menjelaskan, selama ini keberadaan sumur minyak masyarakat kerap dianggap merugikan negara karena belum memiliki payung hukum yang jelas. Dengan diberlakukannya Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, aktivitas tersebut kini memiliki dasar hukum yang kuat.
“Kita pemerintah daerah melalui BUMD diminta mengakomodir hasil sumur masyarakat, oleh karena itu percepatan cita-cita Pak Presiden harus kita wujudkan segera,” katanya.
Bobby menegaskan Pemerintah Provinsi Sumut siap mendukung penuh percepatan legalisasi dan pengelolaan sumur minyak masyarakat melalui kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan.
“Kami dari Pemprov Sumut bersemangat untuk terus bersinergi. Kami dari Pemda tentu akan mendukung dan ingin menjadi bagian dari pencapaian tersebut. Oleh karena itu, apa pun hal dan persoalan di Sumut, mari kita sama-sama berkolaborasi mempercepat penyelesaian persoalan di lapangan,” ucapnya.
Sementara itu, Bupati Langkat Syah Afandin berharap proses legalisasi sumur minyak rakyat dapat segera direalisasikan. Menurutnya, potensi tersebut dapat memberikan dampak positif bagi daerah, mulai dari membuka lapangan kerja hingga meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Sebenarnya ini potensi daerah, seperti lapangan pekerjaan, PAD, dan lain-lain,” kata Syah Afandin.
Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagut Sebastian Julius menyampaikan pihaknya terus mendorong percepatan implementasi kebijakan tersebut. Ia juga mengapresiasi sinergi yang telah terjalin antara SKK Migas, Pemerintah Provinsi Sumut, dan pemerintah daerah.
“Alhamdulillah kerja sama cukup baik, ini yang kami harapkan untuk dipertahankan dan ditingkatkan,” ujar Sebastian.
Melalui percepatan legalisasi sumur minyak rakyat, diharapkan potensi energi yang dimiliki masyarakat dapat dikelola secara legal, aman, dan produktif, sekaligus berkontribusi terhadap pencapaian target swasembada energi nasional. (Agung)












