Polsek Medan Timur Tangkap Seorang Pria Pengangguran Pelaku Pencurian Tabung Gas di Kel. Pahlawan Medan.

  • Bagikan

MEDAN, BLINKISS_
Polsek Medan Timur dibawah pimpinan Agus M. Butar-Butar SH. tangkap seorang Pria pengangguran pelaku pencurian Tabung Gas milik pedagang Gas di Jalan Krambik no. 33, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 01.00.Wib.

Korban bernama Neneng Mauliza. Z (55) pekerjaan sebagai wiraswasta tersebut melaporkan peristiwa hilang nya 17 tabung gas milik nya tersebut ke Polsek Medan Timur, Jumat (24/7/2026) lalu.

Hilang nya 17 tabung gas yang di curi oleh pelaku,
bernama
Muhammad Aidil Fitrah (25)
Pekerjaan, Lagi nganggur
Alamat Perumahan Argopuro Indah Blok C37 Kel. Klatak Kecamatan Kaliputro ini pun akhir tertangkap dan ia juga mengakui atas Perbuatannya

Uraian Kejadian pada hari jumat tanggal 24 juli 2026 sekira pukul 06.30 wib dimana pelapor bangun tidur dan pergi kedapur karena ada keributan di dapur kemudian keluarga pelapor mengatakan kok disini tabung gas di letak knp tdk di tempat biasa, kemudian pelapor teringat tabung gas lainnya yang berada di garasi depan, setelah itu pelapor melihat dan menghitung tabung gas tersisa dua puluh lima tabung gas lagi dan sudah berkurang 17 ( tujuh belas ) tabung gas yg ada isi nya telah di bawa kabur oleh pelaku, atas kejadian tersebut pelapor merasa di rugikan sebesar RP 3.740.000 dan melaporkan ke polsek
Medan Timur.

Sementara itu
Unit Opsnal Reskrim didampingi Kanit Reskrim IPTU Alwan, S.H.,M.Si. bersama Panit Reskrim Polsek Medan Timur Ipda Aidil S. Oktotua Tamba,S.H. mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di Jalan Krambik No 33 Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan dan kemudian Tim melakukan penyelidikan dan mendatangi tempat tersebut. Sekira pada pukul 01.00 Wib tim melihat pelaku yang diduga akan melarikan diri kemudian tim berhasil mengamankan pelaku kemudian mengintrogasi pelaku dan tim juga melakukan pencarian barang bukti yang digunakan pelaku pada saat melakukan pencurian.

Selanjutnya tim berhasil mengamankan Jaket Hodie bewarna Biru Dongker dan Celana Pendek berwarna Hitam yang digunakan pelaku pada saat melakukan pencurian. Kemudian Opsnal Reskrim Polsek Medan Timur memboyong pelaku dan Barang bukti tersebut ke Polsek Medan Timur.

Saat di Interogasi petugas
pelaku MAF mengakui perbuatannya yang dilakukan seorang diri pada hari Jumat tanggal 24 Juli 2026 sekira pukul 03.00 wib dengan cara mengangkat tabung gas tersebut dari dalam rumah dan memindahkannya keluar rumah dimana pelaku merupakan keponakan korban yg tinggal di rumah korban dan pelaku langsung menjual Tabung Gas tersebut ke seorang laki-laki tukang gas yg tidak dikenal yang sedang melintas di Jl. Serdang Kel. Pahlawan Kec. Medan Perjuangan sebanyak 17 tabung gas.
Pelaku berinisial MAF mendapat uang sebesar Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dari menjual 17 Tabung Gas tsb.
Uang hasil pencurian telah habis digunakan pelaku untuk membayar uang sewa kamar dan biaya keperluan sehari-hari.**Erianto Ega

*

Facebook Comments Box
  • Bagikan