OJK Paparkan Langkah Tata Kelola Industri Jasa Keuangan
2 min readBlinkiss.id, Jakarta
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya mendorong
penguatan peran profesi penunjang sebagai bagian dari implementasi three lines model untuk meningkatkan tata kelola Industri Jasa Keuangan.
Hal itu dibenarkan, Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena pada Forum of Firms (FoF) Meetings yang dilaksanakan pada 22 – 24 April 2024 di Singapura.
Sambungnya melalui siaran persnya, Jumat (26/4/2024) disebutkan pertemuan tersebut merupakan rangkaian dari International Federation of Accountants (IFAC) Asia Pasific Sustainability Exchange dan dihadiri Senior Partner Global dan Regional dari Kantor Akuntan Publik anggota FoF, serta regulator dan penyusun standar akuntansi di wilayah Asia Pasifik.
“OJK sebagai regulator telah banyak mendorong governansi di industri jasa keuangan dalam kerangka three lines model di Sektor Jasa Keuangan, di mana pada lini kedua dari model tersebut adalah melalui peran profesi penunjang, di antaranya profesi akuntan publik,” papar Sophia.
Lanjut Sophia mengatakan, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan (POJK AP KAP) dengan menekankan kewajiban KAP asing untuk melakukan quality control dan training terhadap KAP lokal yang terafiliasi.
Selain itu, POJK juga mencakup harmonisasi
pembatasan penggunaan jasa audit (rotasi) akuntan publik sesuai dengan kode etik profesi akuntan publik dan peraturan perundang-undangan tentang praktik akuntan publik.
Tambah Sophia, sebagai langkah-langkah penguatan koordinasi dengan Pusat Pembinaan Profesi Keuangan – Kementerian Keuangan untuk menindaklanjuti Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), khususnya terkait pertukaran data untuk mendukung perizinan, pendaftaran, pengawasan terhadap AP dan KAP, serta diskusi penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah terkait Financial Report Single Window.
FoF adalah asosiasi jaringan kantor akuntan internasional yang melaksanakan audit laporan keuangan yang dapat digunakan lintas batas negara.
Sampai saat ini FoF beranggotakan 35 kantor akuntan publik di seluruh dunia dan bertujuan untuk
mempromosikan standar kualitas yang konsisten dan tinggi pelaporan keuangan dan praktik audit di seluruh dunia. (JB Rumapea)