DPRD Medan Minta Revisi Perda Tentang Retribusi Sampah Jika Rakyat Dirugikan
2 min readMedan, FIB
Ketua Komisi 3 DPRD Medan, Afif Abdillah mengatakan, Perda Retribusi Daerah yang didalamnya menyangkut retribusi sampah yang cukup mahal harus direvisi. Apapun alasannya, apakah Perda itu baru diterbitkan atau sudah lama, kalau untuk kepentingan rakyat harus direvisi.
“Mau itu Perdanya sudah lama, ataupun baru disahkan, kalau memberatkan rakyat harus kita revisi. Untuk apa ada Perda kalau menyengsarakan rakyat,” kata Afif ketika dihubungi wartawan, Senin (6/5/2024).
Menurut Ketua Fraksi Nasdem ini, anggota dewan bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS), sehingga ia menganggap dewan itu jangan terlalu kaku dalam mengambil keputusan. Dewan adalah wakil rakyat dan dipilih rakyat. Segala harapan dan aspirasi masyarakat harus diperjuangkan, terlebih kalau ada peraturan yang merugikan rakyat harus cepat -cepat disikapi.
“Kita sudah melihat isi Perda tersebut,.memang nyata kenaikannya hampir 500 persen. Kalau masih bisa direvisi kenapa tidak kita lakukan, kenapa harus ragu, semuanya kan demi rakyat,” jelasnya.
Hal itu ditegaskannya terkait pernyataan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Medan Dedy Aksyari Nasution yang sempat berpendapat kalau Perda yang baru disahkan tidak boleh direvisi. Tapi menurut Afif kalau Dedy Aksyari sudah memahaminya dan sependapat dengan dewan lainnya kalau Perda tersebut harus direvisi.
Dikatakannya, sudah 7 anggota DPRD Medan yang menandatangani usulan revisi Perda Retribusi Daerah. Ketua DPRD Medan Hasyim juga sudah setuju, permohonan revisi sudah didaftarkan ke Bapemperda DPRD Medan.
Perda Retribusi Daerah bukan sekedar mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) ke Pemko. Bolehlah pemdko berfikir seperti itu. Tapi cara berfikir kami (Dewan) berbeda, kalau rakyat menjerit sudah tidak bisa lagi makan atau cari nafkah, itu tanggung jawab kami dan kami tidak bisa membiarkannya. Sama seperti ini, masyakarat sudah komplin, masa kami diam, jalan satu-satunya Perda harus direvisi,” tutupnya. ( Erianto EGA)