Anggota DPRD Medan Pertanyakan Kebijakan e-Parking
2 min readMEDAN, BLINKISS.ID
Edi Saputra ST, Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) DPRD Kota Medan, mengungkapkan keprihatinannya terkait penerapan sistem e-Parking yang diimplementasikan tanpa melibatkan DPRD dalam proses pengambilan keputusan. Menurutnya, kebijakan ini dilakukan secara sepihak oleh Walikota Medan tanpa konsultasi dan pembahasan bersama Dewan.
“Ketika menetapkan besaran retribusi parkir, sebelumnya telah disepakati bersama antara Pemko dan DPRD Medan. Jika Pemko tidak mampu mencapai target retribusi, seharusnya dilakukan evaluasi bersama dengan DPRD. Bila ada kepala dinas yang dinilai tidak mampu, sebaiknya diganti dengan yang lebih mampu, bukan membuat kebijakan sepihak yang berpotensi menimbulkan masalah sosial,” ujar Edi Saputra pada Minggu (7/4).
Edi juga menyoroti dampak sosial dari kebijakan e-Parking ini, yang dianggap mengancam tenaga kerja yang selama ini mengumpulkan uang parkir di Medan. Menurutnya, keberadaan mereka telah membantu dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jika kebijakan e-Parking tetap diberlakukan, banyak orang berpotensi kehilangan pekerjaan.
“Kami patut mempertanyakan kebijakan e-Parking ini karena sepertinya ada hal yang tidak transparan. Kebijakan ini dibuat tanpa melalui proses yang semestinya, dan seharusnya dibahas lebih dulu dengan DPRD untuk mengantisipasi dampak-dampaknya,” tambah politisi PAN yang baru saja terpilih kembali dalam pemilu 2024.
Edi menambahkan bahwa kebijakan e-Parking juga telah memicu kejahatan sosial di beberapa tempat di Kota Medan, karena berpotensi memberatkan masyarakat. Dia menyayangkan bahwa evaluasi terhadap kegagalan mencapai target PAD sektor parkir belum dilakukan dengan baik.
“Sangat disayangkan jika Walikota tidak berani mengambil langkah tegas terhadap kepala dinas yang dinilai gagal. Lebih baik dipertimbangkan untuk mengganti kepala dinas yang dinilai lebih mampu, sehingga tidak menimbulkan dampak buruk terhadap masyarakat yang akan kehilangan mata pencahariannya,” pungkasnya.
Kepala Dinas Perhubungan Medan, Iswar Lubis, sebelumnya menyatakan bahwa dengan kebijakan e-Parking, pembayaran parkir di lokasi konvensional sudah tidak menggunakan uang tunai lagi. Hal ini dilakukan untuk menghindari praktik pungutan liar (pungli) dan jukir liar di lokasi parkirĀ konvensional. (Ega)