Wakil Sekretaris HPP DPRD Medan Renville Napitupulu Berharap Usulan Ranperda Berpihak ke Rakyat
1 min readMEDAN, BLINKISS.ID
Renville Pandapotan Napitupulu, Wakil Sekretaris Fraksi Hanura-PSI-PPP (HPP) DPRD Medan, mengungkapkan harapannya agar setiap usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang disetujui melalui proses pembahasan yang mendalam untuk menghasilkan produk hukum yang implementatif. Hal ini diutarakan dalam pandangan Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan terhadap Ranperda tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah, dalam rapat paripurna DPRD Medan pada Senin (13/5/2024).
Renville menekankan pentingnya proses formal pembentukan Peraturan Daerah yang terarah dan terkoordinasi, serta taat pada asas hukum. Menurutnya, tahapan ini meliputi perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan, dan penyebarluasan.
“Pembentukan Ranperda harus dimulai dengan perencanaan yang matang untuk menghasilkan Peraturan Daerah yang sesuai dengan kebutuhan Pemerintah Daerah,” ujarnya.
Dalam konteks ini, Renville mengacu pada amanat Pasal 16 ayat (3) Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, yang menegaskan pentingnya tata cara penyusunan yang terencana dan sistematis.
Selain itu, sebagai politisi PSI yang kembali terpilih menjadi anggota DPRD Medan periode 2024-2029, Renville menekankan pentingnya Pemerintah Daerah untuk mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, serta Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015.
“Kami dari Fraksi HANURA PSI PPP melihat bahwa Ranperda Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah sangat penting dan layak untuk dipertimbangkan, mengingat manfaatnya bagi masyarakat Kota Medan,” tambahnya. (EGA)