20 September 2024

Blinkiss ID

Berita dan Video Kilat Terkini

Sutarto Dorong Sumut Miliki Perda Pertanian Organik

2 min read

MEDAN, BLINKISS

Hari ini, pada tanggal 20 Mei, negara kita memperingati Hari Kebangkitan Nasional. Sebagai bentuk penghormatan terhadap hari bersejarah ini, Ketua DPRD Sumut, Sutarto, memberikan rekomendasi yang menarik.

Beliau mendorong Pemerintah untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanian Organik. Hal ini disampaikan beliau saat menerima delegasi Koalisi Masyarakat Pertanian Organik Sumut (KOMPOS) di ruang kerjanya.

Sutarto mengungkapkan bahwa Sumut memiliki potensi besar dalam sektor pertanian. Namun, untuk mencapai keberhasilan yang maksimal, perlu adanya langkah konkret yang dapat membangkitkan semangat para petani. Harapannya, produk-produk pertanian organik dari Sumut dapat diterima di pasar modern bahkan sampai ke pasar ekspor.

“Saatnya kita berpikir secara holistik dalam mengembangkan sistem pertanian organik di Sumut. Dengan begitu, Kita tidak hanya merayakan kebangkitan nasional secara seremonial, tetapi juga melaksanakan langkah konkrit yang dapat membangkitkan semangat para petani,” kata Sutarto pada tanggal 20 Mei 2024.

Melalui Perda Pertanian Organik, Sutarto berharap dapat memperkuat sistem pertanian organik yang lebih efisien dan berdaya saing tinggi. Selain itu, Perda ini juga bertujuan untuk melindungi para petani dan masyarakat yang menggunakan produk pertanian organik.

Dalam Perda ini, Sutarto menjamin bahwa akan ada peningkatan budaya pertanian, kapasitas petani, jaminan produk hingga pengawasan yang lebih ketat. Ini bertujuan untuk menjaga kualitas dan standar produk pertanian organik yang dihasilkan.

Sutarto berharap bahwa KOMPOS, yang merupakan perkumpulan petani dan masyarakat petani, dapat menjadi motor penggerak dalam pembentukan Perda Pertanian Organik ini. Beliau percaya bahwa dukungan dari KOMPOS akan mempercepat Sumut dalam memiliki Perda tersebut.

Ridwan Effendi, selaku perwakilan dari KOMPOS, mengungkapkan bahwa banyak daerah di Indonesia yang sudah menerbitkan Perda Sistem Pertanian Organik, seperti Bali, Lampung, Sulsel, dan lainnya. Bahkan, KOMPOS telah melakukan studi terkait Perda ini di Bali. Dan hasilnya, Desa Jatiluwih di Bali sudah ditetapkan UNESCO sebagai desa organik dengan sistem pengairan Subak.

“Kami telah melakukan penelitian awal dengan membuat rancangan naskah akademik terkait Perda Pertanian Organik. Kami berharap dengan dukungan dari Ketua DPRD Sumut, Sumut dapat lebih cepat memiliki Perda ini. KOMPOS juga siap untuk bekerja sama dengan Dinas Pertanian Sumut,” tambahnya.

Erika Rosmawati, anggota KOMPOS lainnya, juga mengungkapkan bahwa banyak petani organik di lapangan yang mengalami kesulitan. Seperti proses sertifikasi yang dilakukan oleh pihak ketiga dan kemampuan para petani dalam memasarkan produknya.

“Ini menjadi keluhan yang sering kami terima dari petani organik. Oleh karena itu, perlunya Perda Pertanian Organik sebagai landasan hukum yang melindungi dan mendukung kegiatan para petani organik,” pungkasnya. (Agung)

Facebook Comments Box
Translate ยป