Edi Saputra ST Dukung Revisi Perda Bank Sampah Perlu Ditingkatkan
2 min readMEDAN, BLINKISS.ID
Sekretaris Fraksi PAN DPRD Medan, Edi Saputra ST, secara tegas menyatakan dukungannya terhadap revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan. Menurutnya, revisi tersebut diperlukan untuk mengatasi tantangan aktual dalam penanganan sampah di Kota Medan yang dinilai telah tertinggal seiring dengan perkembangan zaman.
Pernyataan ini disampaikan Edi Saputra dalam pandangan Fraksinya terhadap penjelasan pengusul DPRD Kota Medan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang revisi Perda Nomor 6 Tahun 2015. Acara tersebut berlangsung di ruang paripurna Gedung DPRD Medan pada Selasa (14/5/2024).
Edi Saputra menjelaskan bahwa pengelolaan sampah perlu disesuaikan dengan laju produksi sampah yang semakin meningkat di tengah masyarakat. Revisi Perda diharapkan dapat menjadi panduan komprehensif bagi pemerintah daerah, industri, dan masyarakat untuk meningkatkan efektivitas program penanganan sampah secara terpadu di Kota Medan.
Salah satu aspek yang ditonjolkan adalah integrasi pengembangan bank sampah sebagai bagian dari program pengelolaan daur ulang sampah di tengah masyarakat. Edi Saputra juga menyoroti pentingnya pelayanan pengelolaan sampah yang profesional dan pemanfaatan teknologi dalam manajemen sampah di Kota Medan.
Fraksi PAN memberikan apresiasi yang tinggi terhadap inisiatif anggota DPRD Medan yang mengusulkan revisi Perda tersebut. Menurut Edi Saputra, hal ini menunjukkan komitmen DPRD Medan dalam menjalankan hak dan tugasnya untuk meningkatkan kesehatan lingkungan dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
“Dengan revisi Perda ini, kami berharap dapat memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa pelayanan pengelolaan sampah yang disediakan oleh pemerintah adalah hak yang harus dijamin dan diterima oleh seluruh warga untuk mendukung kesehatan lingkungan yang lebih baik,” ungkap Edi Saputra.
Sebelumnya, Edi Saputra dan Fraksi PAN aktif dalam menyuarakan pentingnya perubahan kebijakan untuk meningkatkan kualitas hidup dan lingkungan di Kota Medan. (Ega)