Fraksi DPRD Medan Setujui Ranperda Tata Cara Penyusunan Perda
1 min readMEDAN, BLINKIDS.ID
Delapan Fraksi DPRD Kota Medan sepakat dan menyetujui Ranperda Kota Medan tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah pada rapat yang digelar Senin (13/5/24).
Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim, S.E., didampingi Wakil Ketua, H. Ihwan Ritonga, S.E., M.M., dan H. T. Bahrumsyah, S.H., M.H., serta dihadiri anggota DPRD Kota Medan, fraksi-fraksi DPRD Kota Medan menyepakati dan menyetujui Penjelasan Pengusul DPRD Kota Medan terhadap Ranperda Kota Medan tersebut.
Ranperda ini mengatur tata cara penyusunan program pembentukan Peraturan Daerah di Kota Medan, yang dianggap penting sebagai pedoman yuridis bagi Pemerintah Kota Medan dan DPRD Kota Medan dalam mengusulkan rancangan peraturan daerah.
“Dalam pandangan fraksi-fraksi, keberadaan suatu peraturan daerah sangat diperlukan untuk mengatur dan memberikan pijakan hukum yang jelas bagi otonomi daerah, dengan melibatkan partisipasi langsung masyarakat melalui DPRD,” ujar Hasyim.
Rapat tersebut juga menyoroti laporan kinerja Panitia Khusus Pembahasan Ranperda Kota Medan tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Ketua Pansus, Paul Mei Anton Simanjuntak, S.H., mengajukan permintaan perpanjangan waktu untuk melanjutkan pembahasan ranperda tersebut.
Dengan disetujuinya Ranperda ini oleh DPRD Kota Medan, diharapkan akan tercipta peraturan daerah yang lebih baik dan sesuai dengan kebutuhan serta aspirasi masyarakat Kota Medan. (Erianto EGA)