Fraksi PDI P DPRD Medan Minta Penjelasan dari Walikota Terkait Rendahnya Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan
2 min readMEDAN, BLINKISS.ID
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan mengajukan permintaan kepada Walikota Medan, Bobby Afif Nasution, untuk memberikan penjelasan terkait rendahnya realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan pada Tahun Anggaran 2023. Realisasi PAD tersebut hanya mencapai 65,11% dari target sebesar Rp 2,4 Triliun, sementara pada Tahun Anggaran 2022 realisasi mencapai 73,12%.
Menurut Fraksi PDI P, tidak tercapainya target PAD untuk tahun 2022 dan 2023 mengindikasikan adanya dugaan kecurangan dan kebocoran dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah. Dampaknya sangat disayangkan karena minimnya realisasi PAD berpotensi menunda program pembangunan yang direncanakan pada tahun 2023.
“Sangat penting bagi kami untuk mendapatkan penjelasan. Keterbatasan transparansi data potensi pajak dan retribusi daerah kepada legislatif menjadi hambatan dalam proses pengawasan kami di DPRD Medan terhadap kepatuhan wajib pajak,” ujar Daniel Pinem, Sekretaris Fraksi PDI P DPRD Medan, dalam pengantar pandang fraksinya terhadap Ranperda tentang Laporan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2023 dalam rapat paripurna di gedung dewan, Selasa (4/6/2024).
Pinem juga menyoroti adanya indikasi kebocoran dan penyelewengan termasuk piutang akibat kurangnya koordinasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pelaksanaan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah, yang berdampak pada hilangnya potensi PAD Kota Medan setiap tahun anggaran.
Selain itu, masih belum ada sanksi yang tegas dalam menghadapi wajib pajak dan retribusi yang tidak patuh, serta belum jelasnya data mengenai para penunggak pajak dan retribusi sehingga upaya penagihannya tidak optimal. Fraksi PDI P juga mencatat adanya oknum petugas pemungut pajak dan retribusi yang kurang mampu dalam melaksanakan tugas di lapangan.
Atas pertimbangan ini, Fraksi PDI P menegaskan permintaannya kepada Walikota Medan Bobby Afif Nasution dan seluruh jajaran Pemerintah Kota Medan untuk benar-benar melaksanakan tugas pengawasan terkait pengutipan pajak dan retribusi daerah. Mereka menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki wewenang penuh untuk mengelola pengutipan pajak dan retribusi daerah guna meningkatkan PAD dan mengelolanya secara efektif demi kemajuan kesejahteraan masyarakat Kota Medan ke depan. (Ega)