Polsek Simanindo Mediasi 2 Warga Desa Tomok Dugaaan Penganiayaan
2 min readBlinkiss.id, Samosir
Polsek Simanindo melakukan mediasi terkait dugaan Tindak Pidana penganiayaan dilakukan KM terhadap AN.
Mediasi berakhir damai di Aula Mako Polsek Simanindo dipimpin oleh Kapolsek Simanindo AKP Nandi Butarbutar, S.H ini dihadiri Bhabinkamtibmas, Pemerintah Desa Tomok, serta kedua belah pihak berselisih.
Pertemuan atas dasar kekeluargaan, mengingat kedua belah pihak masih memiliki hubungan keluarga tinggal di desa yang sama. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis malam (13/6) sekitar pukul 22.00 WIB di Warung Tuak di Sosor Tolong Dusun III Desa Tomok Simanindo, Samosir.
Kapolsek Simanindo menjelaskan kronologi kejadian, “Pada Kamis (13/6) sekitar pukul 21.00 WIB, AN dan KM sedang minum tuak sambil membahas marga pada satu pernikahan adat Batak Toba, hal ini memicu perbedaan pendapat terkait pernikahan yang melibatkan perbedaan marga antara pihak perempuan menikah dengan marga mewakili orang tua pihak perempuan.
Ketidaksetujuan KM terhadap pendapat AN kemudian berujung pada pemukulan yang dilakukan KM terhadap AN.”
“Keesokan paginya, AN melaporkan kejadian kepada Pemerintah Desa Tomok, selanjutnya disarankan melaporkannya kepada pihak berwajib. Atas informasi dari Kepala Dusun, Bhabinkamtibmas Bripka DJ Arfan menyarankan agar dilakukan mediasi terlebih dahulu, Jumat (14/6/2024).
Kapolsek Simanindo, AKP Nandi Butarbutar, S.H., memerintahkan Kanit SPKT Polsek Simanindo juga Bhabinkamtibmas bersama Pemerintah Desa Tomok untuk mengatur mediasi di Polsek Simanindo.”
“Berkat kerjasama yang cepat antara Polsek Simanindo dan Pemerintah Desa, kedua belah pihak berhasil dipertemukan di Mako Polsek Simanindo. Hasil mediasi menyepakati bahwa kedua belah pihak berdamai secara kekeluargaan, dimana KM mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada AN serta bersedia membayar biaya pengobatan AN.”
Kedua belah pihak juga membuat surat pernyataan damai dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama.
Sementara Pejabat Kasi Humas Polres Samosir BrigadirPol Vandu P Marpaung, menambahkan bahwa “Gerak Cepat dan Kerjasama adalah awal keberhasilan dari proses Mediasi yang bertujuan agar tidak menimbulkan keretakan hubungan rasa kekeluargaan dan dapat menyelesaikan tanpa harus bersentuhan Hukum,” tutupnya. (R Simbolon)