20 September 2024

Blinkiss ID

Berita dan Video Kilat Terkini

SP3 Telah Dikeluarkan, DPRD Medan Minta SatPol PP Segera Menyegel Bangunan Tanpa Izin di Jalan Karya Kasih

2 min read

MEDAN, BLINKISS.ID

Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Dedy Aksyari Nasution ST, mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Kota Medan untuk segera menutup dan membongkar bangunan yang tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jalan Karya Kasih, Kecamatan Medan Johor.

 

“Demi kepatuhan terhadap aturan, saya meminta kepada SatPol PP Kota Medan agar segera menyegel dan membongkar bangunan-bangunan tersebut. Informasi yang kami terima, Dinas PKPCKTR sudah mengeluarkan Surat Peringatan Ketiga (SP3) kepada pemilik bangunan tersebut. Tidak perlu menunggu lagi, segera tindak,” ujar Dedy Aksyari kepada Sumut Pos pada Jumat (21/6/2024).

 

Menurut Dedy, selain melanggar peraturan, keberadaan bangunan tanpa PBG juga merugikan negara karena tidak menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kota Medan, terutama dari sektor perizinan bangunan.

 

“Saat ini, di bawah kepemimpinan Wali Kota Bobby Nasution, Pemerintah Kota Medan terus berupaya maksimal dalam peningkatan PAD. Oleh karena itu, saya juga meminta Dinas PKPCKTR untuk menegakkan sanksi dengan tegas secepat mungkin kepada pemilik bangunan yang tidak memiliki izin di Kota Medan, termasuk yang berada di Jalan Karya Kasih,” jelasnya.

 

“Dalam konteks ini, kami sedang berusaha keras untuk percepatan pembangunan. Oleh karena itu, semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemko Medan harus mendukung upaya Wali Kota Medan, salah satunya dengan memaksimalkan PAD dari sektor PBG dan menindak tegas bangunan yang melanggar aturan,” tegasnya.

 

Sebagai Ketua Pansus Ranperda RTRW 2021-2041 DPRD Kota Medan, Dedy menegaskan bahwa kawasan Jalan Karya Kasih bukanlah kawasan bisnis, melainkan kawasan permukiman.

 

“Namun demikian, dari bentuk bangunannya jelas terlihat bahwa bangunan-bangunan tersebut direncanakan untuk digunakan sebagai tempat usaha, bukan sebagai rumah tinggal. Hal ini jelas melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan oleh karena itu wajar jika bangunan-bangunan tersebut tidak memiliki izin dan harus segera dibongkar,” tegas politisi dari Partai Gerindra tersebut.

 

Dedy juga menyayangkan kinerja Kecamatan Medan Johor yang dinilainya lamban dalam menanggapi pembangunan bangunan tanpa izin yang terus berlanjut meskipun sudah menerima surat peringatan berulang kali dari Dinas PKPCKTR.

 

“Seharusnya kecamatan dan kelurahan sebagai garda terdepan dalam pengawasan di daerah masing-masing dapat menegakkan Peraturan Daerah (Perda), bukan malah membiarkan pelanggaran yang terjadi,” pungkasnya.(Erianto/EGA).

Facebook Comments Box
Translate ยป