KPU Sumut Adakan Rapat Koordinasi Tahapan Pencalonan Pilkada Serentak 2024 dengan KPU Kab/Kota Se-Sumut
2 min readBLINKISS, Medan (13/7/2024) – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Agus Arifin, menyatakan bahwa surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045 dapat menjadi dasar dalam penyusunan visi, misi, dan program pasangan calon yang diusung partai politik (Parpol) dalam Pilkada serentak tahun 2024.
“Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah sampai hari ini masih berupa rancangan. Jadi, dengan adanya surat Mendagri yang telah disampaikan Bapedalitbang Provinsi Sumut tadi, itu bisa menjadi dasar untuk menyusun visi, misi, dan program pasangan calon saat mendaftar ke KPU Provinsi maupun Kabupaten/Kota,” kata Agus Arifin.
Dalam acara Rapat Koordinasi Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dalam Pemilihan serentak tahun 2024, yang dihadiri jajaran KPU Kabupaten/Kota se-Sumut di Grand City Hall Medan, Agus Arifin menyampaikan bahwa waktu pendaftaran pasangan calon yang diusung parpol di KPU adalah pada 27-29 Agustus 2024.
“Artinya, KPU di 33 Kabupaten/Kota dapat melakukan kegiatan sesuai dengan ketentuan arahan KPU RI, terkait pasangan calon yang menyangkut dokumen visi, misi, dan program saat mendaftar,” tegas Ketua KPU Sumut.
Dalam sosialisasi mengenai dokumen visi, misi, dan program yang harus mengacu kepada RPJPD Provinsi dan RPJMD Kabupaten/Kota, meski dalam penetapannya selambat-lambatnya di minggu ketiga Agustus 2024, sedangkan masa pendaftaran pada tanggal 27-29 Agustus 2024, surat Mendagri tersebut bisa menjadi dasar bagi penyusunan visi, misi, dan program pasangan calon saat mendaftar.
Sebelumnya, Sekretaris Bapelitbang Provinsi Sumut, Dicky Anugrah, menyampaikan bahwa RPJPD provinsi dan RPJMD kabupaten/kota yang saat ini masih dalam rancangan tidak menjadi kendala bagi peserta Pilkada tahun 2024 dalam penyusunan dokumen visi, misi, dan program pasangan calon.
“Ini (RPJPD dan RPJMD) jadi acuan saja, bukan sama persis dalam penyusunan dokumen visi, misi, dan program. Misalnya, data tingkat penurunan pengangguran Sumut sebesar 5,8% masih di bawah nasional yang 5,32%. Nah, tim sukses dengan gagasan calon gubernurnya bagaimana ini di bawah nasional, maka kami akan lakukan ini. Seperti itulah proses strategi kampanye, ini hanya jadi isu, boleh dibedah,” terangnya.
Rapat koordinasi yang melibatkan 33 KPU Kabupaten/Kota tersebut berlangsung hangat di bawah moderator acara Maruli Pasaribu selaku Kabag TPP dan Parhubmas KPU Sumut. Ada tiga daerah, yaitu KPU Tebing Tinggi, KPU Humbang Hasundutan, dan KPU Karo, yang bergantian mempertanyakan berkenaan dengan agenda sosialisasi di daerahnya serta jalinan kerjasama dengan pemerintah daerah khususnya Bappeda dalam perkembangan RPJMD di daerah tersebut. (ZT)