20 September 2024

Blinkiss ID

Berita dan Video Kilat Terkini

Tersangka Kasus Body Checking Miss Universe Indonesia Adalah Chief Operating Officer, Polisi Tetapkan Status Tersangka

1 min read

Polisi telah menetapkan seorang wanita dengan inisial S, yang merupakan Chief Operating Officer (COO) Miss Universe Indonesia, sebagai tersangka dalam kasus body checking para finalis dan pemotretan tanpa busana. Menurut Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, S terlibat langsung dalam tindakan tersebut.

“Dia secara langsung melakukan tindakan berupa memerintahkan membuka baju kemudian pada hal-hal yang tidak diterima oleh korban. Artinya, meminta pada hal-hal yang sifatnya seperti penghinaan, secara merendahkan martabat korban,” ujar Kombes Hengki kepada wartawan di Polda Metro Jaya.

Tersangka S dijerat dengan Pasal 5 dan 6 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), beserta Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang TPKS. Polisi berencana memanggil S minggu depan untuk diperiksa sebagai tersangka.

Pihak kepolisian juga mengungkap bahwa S memerintah para finalis untuk membuka baju dan terlibat dalam sesi pemotretan tanpa busana. Selama proses body checking, tersangka juga melontarkan hinaan yang merendahkan martabat para finalis, menciptakan ketidaknyamanan yang mendalam.

Sementara itu, direktur Miss Universe Indonesia, Poppy Capella, merespons skandal ini dengan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas berbagai pendapat dan umpan balik. Ia menegaskan bahwa setiap komentar, baik pujian maupun kritik, sangat penting dalam memahami keberlangsungan kontes kecantikan Miss Universe.

Kasus ini telah menciptakan kehebohan di kalangan masyarakat, dan polisi terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh rangkaian kejadian terkait dugaan pelecehan ini. Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru segera setelah tersedia. Tetap ikuti berita kami untuk pembaruan terkini dan akurat.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate ยป