Administrasi Belum Lengkap, Dana Bagi Hasil untuk 29 Kabupaten/Kota di Sumut Belum Cair

  • Bagikan

BLINKISS, MEDAN – Penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) kepada 29 kabupaten/kota di Sumatera Utara hingga pertengahan Juni 2026 masih belum dapat dilakukan. Penyebabnya, sejumlah pemerintah daerah belum menyelesaikan persyaratan administrasi yang menjadi dasar pencairan dana.

Hal tersebut menjadi perhatian Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution saat memimpin rapat Penyerahan Dana Bagi Hasil Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara Tahun 2026 secara virtual dari Aula Tengku Rizal Nurdin, Medan, Rabu (10/6/2026).

Dalam rapat tersebut, Bobby menekankan pentingnya percepatan penyelesaian dokumen administrasi, terutama Peraturan Kepala Daerah (Perkada) serta proses pengadaan barang dan jasa. Menurutnya, keterlambatan penyelesaian dokumen menjadi hambatan utama sehingga dana belum dapat disalurkan.

“Dari tenggat waktu bulan Juni yang kami berikan agar semua dana dapat tersalurkan ke Pemkab/Pemko, namun sampai saat ini belum ada yang ditransfer karena kendala administrasi,” ujar Bobby.

Berdasarkan data Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, dari total 29 daerah penerima Dana Bagi Hasil, baru 16 kabupaten/kota yang telah menyelesaikan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Sementara 13 daerah lainnya masih dalam proses penyusunan dan penyempurnaan dokumen.

Untuk mempercepat penyelesaian, Bobby meminta setiap kepala daerah yang belum menuntaskan Perkada menjelaskan kendala yang dihadapi. Menurutnya, identifikasi hambatan menjadi langkah penting agar pemerintah provinsi dapat membantu mencari solusi sehingga proses administrasi segera diselesaikan.

Selain persoalan Perkada, Bobby juga menyoroti proses pengadaan barang dan jasa. Dari 16 daerah yang telah memiliki Perkada, tercatat 10 daerah belum melaksanakan proses tender. Kondisi tersebut dinilai dapat menghambat realisasi berbagai program pembangunan yang telah direncanakan.

Gubernur menegaskan seluruh pemerintah kabupaten dan kota perlu bergerak cepat menyelesaikan seluruh tahapan administrasi agar penyaluran Dana Bagi Hasil tidak mengalami keterlambatan lebih lanjut. Menurutnya, dana tersebut sangat dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di daerah.

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berharap seluruh persyaratan administrasi dapat segera dipenuhi sehingga Dana Bagi Hasil dapat segera disalurkan dan dimanfaatkan secara optimal untuk mempercepat pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di seluruh kabupaten dan kota di Sumatera Utara.

Facebook Comments Box
  • Bagikan