Ahli Bahasa Tak Menilai Keaslian Surat, Jaksa Hadirkan Dokumen Tambahan di Akhir Sidang Dugaan Menggunakan Surat Palsu Terdakwa Tusia ASN RS Bhayangkara
Medan, BLINKISS — Sidang perkara dugaan penggunaan surat palsu dengan terdakwa Tusia, ASN RS Bhayangkara, menghadirkan saksi ahli bahasa yang diajukan penasihat hukum terdakwa. Dalam persidangan tersebut, ahli bahasa diminta menganalisis tiga surat yang menjadi objek perkara dari sisi penggunaan ejaan bahasa Indonesia.
Majelis hakim sejak awal mengingatkan agar saksi ahli tidak masuk ke pokok perkara dan hanya memberikan keterangan secara normatif sesuai bidang keahliannya. Ahli bahasa kemudian menyampaikan bahwa analisis yang dilakukan terbatas pada penggunaan ejaan bahasa dalam tiga dokumen yang dipersoalkan.
Menurut ahli bahasa, ketiga surat tersebut masih menggunakan Ejaan Soewandi. Ia menyatakan penggunaan ejaan itu masih wajar karena Ejaan Yang Disempurnakan baru diberlakukan pada Agustus 1972, dan dalam praktiknya penggunaan ejaan lama masih ditemukan hingga sekitar April 1973.
Ahli bahasa juga menemukan adanya perbedaan penulisan ukuran tanah pada tiga surat tersebut. Pada satu surat digunakan kata “kurang lebih”, sementara pada dua surat lainnya ditulis secara konsisten. Namun, perbedaan tersebut dinilai hanya dari sisi redaksional dan tidak berkaitan dengan kesimpulan pemalsuan dari sudut pandang bahasa.
Jaksa kemudian mengajukan pertanyaan terkait mesin ketik yang digunakan dalam dokumen tersebut. Namun, ahli bahasa mengaku tidak mengetahui dan menyebut hal itu berada di luar bidang keahliannya. Saat ditanya mengenai penggunaan pangkat Kompol yang disebut baru disahkan pada tahun 2001, ahli bahasa juga menyatakan tidak mengetahui. Ia tidak dapat membuktikan apakah penggunaan pangkat Kompol sudah ada pada tahun 1972.
Ahli bahasa hanya menerangkan bahwa dari penelusuran kebahasaan ditemukan penggunaan istilah kepangkatan seperti komisaris polisi, komisaris polisi tingkat I, dan komisaris polisi tingkat II yang disebut pernah digunakan sekitar tahun 1970.
Salah satu hakim kemudian meminta penegasan apakah hasil analisis tersebut menyimpulkan surat itu palsu atau tidak. Menjawab pertanyaan itu, ahli bahasa secara tegas menyatakan tidak menyimpulkan surat tersebut palsu maupun tidak. Ia menegaskan bahwa dirinya hanya menilai kesesuaian ejaan bahasa dengan masa penulisan dokumen.
Sementara saat terdakwa ditanya Hakim soal keterangan Saksi Ahli, Tusia mengiyakan keterangan Ahli bahasa.
Perkara ini berawal dari laporan yang dibuat oleh Hesti Sitorus. Dalam keterangannya, Hesti menyebut laporan diajukan setelah adanya hasil pemeriksaan laboratorium terhadap tanda tangan orang tua pelapor yang dinyatakan non identik dengan tanda tangan pada dokumen yang dipersoalkan. Disebutkan pula bahwa pihak yang diduga sebagai pembuat surat tersebut telah meninggal dunia.
Karena terduga pembuat surat telah meninggal dunia, perkara kemudian berfokus pada dugaan penggunaan surat tersebut. Atas dasar itu, pihak yang dilaporkan dan kini menjadi terdakwa adalah Tusia dengan dakwaan menggunakan surat yang diduga palsu.
Pada akhir persidangan, jaksa turut memperlihatkan satu dokumen tambahan yang disebut sebelumnya belum terdapat tanda tangan. Menurut keterangan Hesti, surat tersebut diperoleh dari Kantor Camat Polonia. Dokumen itu kemudian ditunjukkan sebagai bagian dari rangkaian pembuktian dalam perkara tersebut.
Di akhir keterangannya, Hesti Sitorus mengatakan penasihat hukum terdakwa diduga mencoba mengaburkan laporan yang ia buat, namun menurutnya hal tersebut tidak dapat mengubah pokok perkara. Ia menegaskan bahwa laporan yang diajukannya terkait dugaan pidana penggunaan tanda tangan palsu milik ayahnya, sementara pertanyaan yang diajukan penasihat hukum terdakwa dinilai banyak di luar konteks dan tidak nyambung dengan laporan tersebut.
“PH terdakwa boleh membela kliennya, itu hak mereka. Tapi kalau bukti sudah jelas, tugas PH itu hanya untuk meringankan hukuman. Bagaimana mau memutihkan yang hitam? Sudah jelas ada hasil Labfor dari Polda Sumatera Utara yang menyatakan tanda tangan itu non identik,” ujar Hesti.
Ia juga menyebutkan bahwa sejak awal memberikan keterangan sebagai saksi pelapor, penasihat hukum terdakwa tetap bersikeras menyatakan tanda tangan tersebut sama dengan milik ayahnya. Padahal, menurutnya, dalam Surat Perjanjian Penyerahan Hak yang digunakan terdakwa tidak disebutkan objek tanah yang diserahkan.
“Di surat itu tidak ada disebut objek tanah mana yang diserahkan. Terdakwa selalu mengatakan rumah mertua saya, nama mertuanya PL Manurung. Tapi satu pun tidak ada tercantum nama PL Manurung di surat itu. Dibilang lagi dari oppungnya, memang oppungnya marga apa? Apa ada juga di surat itu? Itulah pepatah orang Batak, ‘Jepet do Pak ni Gabus’, artinya pendek kaki pembohong,” kata Hesti.
Hesti meminta agar penasihat hukum terdakwa tidak mengajukan pertanyaan di luar konteks laporan yang ia buat dan fokus pada perkara pidana yang dilaporkannya, yakni dugaan penggunaan surat dengan tanda tangan palsu. (Ag)

