Ahli Waris Tegaskan Tolak Mediasi, Lurah Silalas Bantah Tidak Profesional Tangani Sengketa Tanah

MEDAN, BLINKISS – Klarifikasi penting terungkap terkait polemik kepemilikan tanah di Jalan Adam Malik, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat. Tudingan bahwa Lurah Silalas, Erwin Munthe, enggan memediasi konflik tersebut ditepis oleh pihak ahli waris sendiri.
Salah satu ahli waris berinisial MH menyatakan bahwa pihaknya yang memang menolak melakukan mediasi dengan pengklaim lahan. “Memang kami yang tidak mau mediasi, bukan lurah atau camatnya. Jadi, jangan dibalik-balik,” kata MH kepada wartawan, Senin (2/6/2025), didampingi ahli waris lain, Atok, serta kuasa hukum mereka, Yosi Yudha SH.
MH menegaskan, pihaknya merasa tidak perlu dimediasi karena tanah tersebut sudah dikuasai secara turun-temurun sejak puluhan tahun lalu. “Itu tanah nenek kami. Sejak saya lahir tahun 1975, kami sudah tinggal dan menguasai tanah itu,” katanya.
Menurutnya, jika pihak pengklaim merasa memiliki hak atas tanah tersebut, sebaiknya ditempuh melalui jalur hukum. “Silakan lanjutkan ke pengadilan, bukan datang-datang ramai-ramai seperti mau menguasai paksa,” tegas MH.
Sementara itu, Kepala Lingkungan 10 Kelurahan Silalas, AR Nasution, menyebut ini adalah pertama kalinya ia menghadapi situasi klaim ganda atas tanah di wilayahnya. “Saya tidak mau berpihak. Saya bicara sesuai fakta. Tidak bisa dipaksa mengakui itu tanah siapa,” ujarnya.
Menanggapi isu yang menyebut dirinya tidak netral, Lurah Silalas Erwin Munthe menolak tudingan tersebut. Ia mengatakan, pihak kelurahan tidak pernah menolak mediasi, namun memang pihak ahli waris yang enggan dimediasi.
“Sebagai lurah, saya tetap akan mencoba memfasilitasi dialog. Tapi saya juga menghormati keinginan warga. Kami tetap bersikap profesional,” kata Erwin.
Kuasa hukum ahli waris, Yosi Yudha SH, turut menyoroti tindakan pihak pengklaim yang menurutnya tidak sesuai prosedur. “Mereka datang beramai-ramai ke lokasi, membuat beberapa ahli waris, terutama yang perempuan, merasa terintimidasi. Ini mengganggu psikologis mereka,” jelasnya.
Yosi juga meragukan keabsahan surat tanah milik pengklaim. “Surat yang dilayangkan tidak jelas subjek hukumnya, titik lokasinya juga tidak tepat. Kalau memang merasa memiliki hak, silakan tempuh jalur resmi. Ajukan pembatalan ke BPN, jangan dengan cara sepihak,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengklaim belum memberikan keterangan resmi. Redaksi akan memberikan ruang hak jawab apabila pihak terkait bersedia menyampaikan klarifikasi.
(Agung)