6 Juni 2025

Blinkiss ID

Berita dan Video Kilat Terkini

Anggota DPRD Medan Rommy Van Boy Minta Walikota Medan Pecat Oknum Camat dan Lurah Terbukti Komsumsi Narkoba

Medan, BLINKISS- Bendahara Fraksi Golkar DPRD Medan Rommy Van Boy minta Walikota Medan Rico Waas memberikan sanksi tegas kepada 4 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Medan selaku Camat dan Lurah yang terbukti positif mengkomsumsi Narkoba. Tindakan Lurah dan Camat sebagai perpanjangan tangan Walikota dinilai telah mencoreng kepemimpinan di jajaran Pemko Medan.

“Pecat Camat dan Lurah yang terbukti komsumsi Narkoba. Tidak cukup hanya dicopot tetapi harus dipecat dari PNS. Guna memberi efek jera dan juga contoh tegas bagi pelaku tindak kejahatan ,” ujar Rommy.

Rommy mengaku sangat menyayangkan ASN dan pejabat di Pemko Medan masih ada terlibat Narkoba. Untuk itu, Rommy Van Boy (foto) berharap ke Walikota Medan supaya tes urine bebas Narkoba dilakukan berkelanjutan. “Tes urine juga kita minta kepada seluruh ASN jajaran Pemko Medan,” pinta Rommy.

Sebagaimana diletahui, keempat jajaran kewilayahan di lingkungan Pemko Medan yang terindikasi positif menggunakan narkoba saat dilakukan tes urine di Rumah Dinas Wali Kota, Sabtu (26/4/2025).

Dan hasilnya akhirnya diungkap dalam konferensi pers yang digelar Pemko Medan bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara di lobi Balai Kota Medan, Senin (2/6/2025).

Adapun keempat jajaran kewilayahan tersebut yakni Camat Medan Barat HS, Camat Medan Johor AF, Lurah Gaharu HSS dan Lurah Petisah Hulu EEL. Berdasarkan hasil pendalaman dan asesmen yang telah dilakukan BNN Provinsi Sumut selama dua Minggu, keempatnya terbukti dan mengakui telah menggunakan narkotika jenis sabu, ekstasi, ganja dan obat penenang.

Dalam konferensi pers yang dihadiri Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas didampingi Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman, Plt Inspektur Habibi Adhawiyah, Kepala BKD dan PSDM Subhan Fajri Harahap, Kaban Kesbangpol Andi Mario, Kepala BNN Provinsi Sumut Brigjen Pol Toga Panjaitan didampingi sejumlah pejabatnya menjelaskan, berdasarkan Kesimpulan terperiksa Camat Medan Johor AF merupakan pengguna psikotropika golongan 4 jenis benzodiazepine dan obat digunakan alprazolam yang telah dibuktikan dengan resep dokter.

Kemudian Camat Medan Barat HS, jelas Toga Panjaitan, kesimpulannya tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekambuhan dari kecanduan narkotika golongan jenis ekstasi. Dikatakannya, yang bersangkutan pernah menggunakan ekstasi di tahun 2013, tapi terakhir-terakhir ada menggunakan obat penenang juga.

Lalu Lurah Gaharu HSS, ungkap Toga Panjaitan, berdasarkan hasil kesimpulan, terperiksa mengalami ketergantungan narkotika golongan 1 jenis metamfetamin (sabu). “Dia masuk kategori sedang dan harusnya rehabilitasi,” ungkapnya.

Selanjutnya, imbuh Toga Panjaitan, Lurah Petisah Hulu EEL. Hasil Kesimpulan, jelasnya, korban menyalahgunakan narkotika golongan 1 jenis Ganja. “Ini juga bisa rehabilitasi, tapi termasuk kategori ringan karena baru satu kali menggunakan ganja yang diberikan oleh temannya. Kita akan dalami lagi,” ujarnya.

Menurut Toga Panjaitan, keempat jajaran kewilayahan ini merupakan korban penyalahgunaan, kecuali mereka itu jaringan pengedar dan bandar sehingga pasti dilakukan proses hukum peradilan. “Tapi kalau hanya menggunakan, sesuai dengan UU No.35 Tahun 2009 Pasal 5, wajib direhabilitasi. Begitupun harus ada persetujuan keluarganya,” paparnya.**Rel/Erianto EGA.

Facebook Comments Box
Translate »