Apresiasi Wali Kota Nonaktifkan Camat Medan Polonia, Rommy Van Boy : Disiplin ASN Harus Ditegakkan

MEDAN – Langkah tegas Wali Kota Medan, Rico Waas, yang menonaktifkan Camat Medan Polonia, Irfan Asardi Siregar, mendapat apresiasi dari anggota DPRD Kota Medan, Rommy Van Boy. Menurutnya, tindakan ini adalah bukti komitmen Wali Kota dalam menegakkan disiplin aparatur sipil negara (ASN) demi meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Saya mendukung penuh keputusan Wali Kota Medan. Ketidakdisiplinan seorang camat tentu berdampak buruk pada pelayanan publik di wilayahnya. Maka, keputusan untuk menonaktifkan sementara Camat Medan Polonia sudah sangat tepat,” tegas Rommy, Rabu (26/3/2025).
Rommy menjelaskan bahwa kepala daerah memiliki peran sebagai pembina pelayanan publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009. Oleh karena itu, pengawasan terhadap kinerja aparatur, termasuk camat, menjadi kewajiban yang harus dilakukan.
Sidak yang Mengungkap Ketidakhadiran Camat
Keputusan Wali Kota menonaktifkan Camat Medan Polonia berawal dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan pada Rabu, 20 Maret 2025. Saat tiba di kantor kecamatan pukul 08.10 WIB, Wali Kota mendapati bahwa camat belum hadir. Hingga pukul 09.20 WIB, yang bersangkutan masih belum terlihat di kantor.
Situasi ini dinilai sebagai bentuk ketidakdisiplinan yang tidak bisa ditoleransi. Atas dasar itu, Wali Kota Medan mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan Irfan Asardi Siregar dari jabatannya.
Warning bagi ASN dan Dugaan Pungli di Disdukcapil
Rommy Van Boy menilai keputusan ini bisa menjadi peringatan bagi ASN lainnya agar bekerja lebih disiplin, terutama bagi instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik. Ia juga menyoroti dugaan pungutan liar (pungli) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan.
“Saya mendapat laporan bahwa blanko e-KTP sering kosong. Namun, jika masyarakat membayar, tiba-tiba blanko tersedia. Ini jelas mempersulit masyarakat,” ungkap anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Medan itu.
Karena itu, ia meminta Wali Kota Medan untuk segera memanggil Kepala Disdukcapil guna menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pungli tersebut.
Evaluasi OPD Pelayanan Publik
Selain Camat Medan Polonia dan Disdukcapil, Rommy juga meminta Wali Kota mengevaluasi kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya yang bertanggung jawab dalam pelayanan publik.
“Evaluasi harus dilakukan secara menyeluruh agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang lebih baik. ASN harus bekerja profesional sesuai tugas dan fungsinya,” pungkasnya.
Keputusan Wali Kota Medan ini diharapkan menjadi momentum bagi seluruh jajaran pemerintahan untuk meningkatkan kedisiplinan dan kualitas layanan publik demi kepentingan masyarakat luas. (Agung)