1 Mei 2025

Blinkiss ID

Berita dan Video Kilat Terkini

Aspal Trotoar Tanpa Izin,, DPRD Medan Minta Pemko Tindak Tegas Dara Kupi

MEDAN-BLINKISS.ID-

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, M. Afri Rizki Lubis S.M., M.IP, meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) untuk memberikan tindakan tegas kepada pengelola ‘Dara Kupi’ di Jalan Sei Batanghari, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

Pasalnya, tempat usaha makan/minum yang berada di persimpangan Jalan Sei Batanghari – Jalan Darussalam itu terbukti telah mengaspal trotoar yang berada tepat di depan tempat usaha mereka tanpa izin dari Pemko Medan. Tak hanya itu, Dara Kupi juga menjadikan trotoar tersebut sebagai lahan parkir untuk para pengunjungnya.

“Itu jelas sekali sebuah kesalahan dan pelanggaran, maka tidak ada alasan bagi Pemko Medan untuk tidak memberikan tindakan tegas kepada Dara Kupi. Saya minta Pemko Medan segera berikan sanksi tegas kepada pengelola Dara Kupi,” ucap Rizki Lubis saat ditemui Sumut Pos di ruang kerjanya, Senin (28/4/2025).

Dikatakan politisi muda Partai NasDem yang akrab disapa Rizki tersebut, Pemko Medan selalu terbuka kepada siapapun yang ingin berinvestasi di Kota Medan. Namun, semua pihak harus mematuhi aturan yang ada.

Sementara, menurut Rizki, diaspalnya trotoar tersebut tanpa izin dari Pemko Medan merupakan bentuk ketidakpatuhan Dara Kupi terhadap pemerintah. Terlebih lagi, trotoar tersebut dijadikan lahan parkir untuk para pengunjung Dara Kupi.

“Tidak ada yang melarang Dara Kupi untuk menjalankan usahanya, tapi Dara Kupi harus ikut aturan. Dara Kupi tidak boleh ‘merampok’ hak masyarakat. Trotoar itu hak masyarakat, hak pejalan kaki. Trotoar itu bukan lahan parkir, dan hal itu dipertegas dalam UU No.22 Tahun 2009 tentang LLAJ, tepatnya di Pasal 45 ayat (1),” tegasnya.

Tak hanya itu, sambung Rizki, Dinas SDABMBK Kota Medan juga sudah memberikan surat peringatan hingga dua kali (SP2) kepada pihak Dara Kupi. Namun hingga saat ini, aspal di atas trotoar tersebut tidak kunjung di bongkar dan masih dipergunakan sebagai lahan parkir.

Kepada pengelola Dara Kupi, Rizki Lubis meminta untuk segera mengindahkan Surat Peringatan yang telah diberikan dengan membongkar aspal tersebut dan mengembalikan fungsi trotoar sebagaimana mestinya.

“Bila SP2 ini tidak diindahkan juga, maka Pemko Medan harus segera mengeluarkan SP3. Selanjutnya, SatPol PP Kota Medan harus segera membongkar aspal tersebut dan mengembalikan fungsi trotoar seperti semula,” cetusnya.

Tidak hanya itu, Rizki Lubis juga meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan untuk segera memberikan tindakan tegas terhadap seluruh kendaraan yang masih parkir di atas trotoar yang telah di aspal oleh pengelola Dara Kupi.

“Kita minta agar seluruh kendaraan yang parkir di atas trotoar tersebut segera ditindak tegas. Jangan ragu untuk melakukan penggembosan ban, bahkan bila perlu derek kendaraan yang parkir di atas trotoar yang di aspal Dara Kupi,” pungkasnya.**Erianto EGA.

Facebook Comments Box
Translate »