2 Juli 2025

Blinkiss ID

Berita dan Video Kilat Terkini

Bahas Isu Jual-Beli Pulau Bersama Komisi II DPR RI, Menteri ATR/Kepala BPN Tegaskan Tanah di Indonesia Tidak Bisa Dimiliki Asing

JAKARTA, BLINKISS – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menanggapi isu jual-beli pulau yang belakangan menjadi perbincangan publik. Penegasan itu disampaikan dalam Rapat Bersama Komisi II DPR RI yang secara khusus membahas pengelolaan wilayah pesisir dan kepulauan, Selasa (1/7/2025).

“Kami tekankan, tanah di Indonesia, apalagi bentuknya Sertipikat Hak Milik, hanya boleh dimiliki warga negara Indonesia (WNI). Tidak boleh dimiliki oleh orang asing,” tegas Nusron Wahid di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta.

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut diatur secara tegas dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, yang membatasi kepemilikan hak milik hanya untuk WNI. Termasuk untuk Hak Guna Bangunan (HGB), kepemilikannya wajib melalui badan hukum Indonesia, bukan asing.

Lebih lanjut, Nusron menyoroti perlunya regulasi pengelolaan pulau-pulau kecil di wilayah pesisir agar tidak jatuh ke tangan segelintir pihak. Berdasarkan UU Nomor 27 Tahun 2007 juncto UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, negara wajib menguasai minimal 30% dari wilayah pulau.

“Jadi tidak boleh 100% pulau dimiliki satu orang atau satu badan hukum. Sebagian harus tetap menjadi milik negara dan bermanfaat untuk masyarakat luas,” tegasnya lagi.

Rapat tersebut turut dihadiri oleh seluruh pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI, pejabat tinggi madya dan pratama Kementerian ATR/BPN, staf khusus, staf ahli, serta tenaga ahli Menteri ATR/Kepala BPN. (Agung)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »