11 Desember 2025

Blinkiss ID

Berita dan Video Kilat Terkini

Bareskrim Polri Selidiki Asal Usul Gelondongan Kayu yang Hanyut dan Tutup Aliran Sungai di Anggoli-Garoga Sumut

TAPTENG, BLINKISS– Bareskrim Polri terus melakukan investigasi mendalam terkait temuan gelondongan kayu berukuran besar yang diduga menjadi salah satu faktor utama penyebab banjir bandang di wilayah aliran Sungai Anggoli dan Sungai Garuga, Tapanuli Tengah.

Saat memimpin proses pemeriksaan di lokasi, Dirtipiter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh. Irhamni, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kayu-kayu yang tersangkut di dua jembatan utama telah menutup aliran sungai sehingga menimbulkan luapan air besar yang menghantam pemukiman warga.

“Kami berdiri di daerah DAS Anggoli, tepatnya di Desa Anggoli. Di dua jembatan ini, aliran air tertutup oleh kayu-kayu besar sehingga arus melimpah ke pemukiman warga,” ujar Brigjen Irhamni.

Akibat kejadian tersebut, diperkirakan lebih dari seribu rumah hanyut terbawa arus. Sebanyak 44 korban telah ditemukan, sementara 22 orang masih dalam proses pencarian.

Dari hasil olah TKP di dua lokasi jembatan, tim Bareskrim menemukan 10 jenis kayu berbeda yang teridentifikasi hanyut dan tersangkut. Seluruh sampel tersebut akan diuji di laboratorium untuk mengetahui spesifikasi dan kesamaan dengan jenis pohon yang berada di wilayah hulu.

“Kami membawa kayu-kayu yang ditemukan ke laboratorium. Nantinya akan dicocokkan dengan pohon yang berada di wilayah hulu agar diketahui asal tumbuhannya,” jelas Brigjen Irhamni.

Investigator kemudian melakukan penelusuran udara dan analisis citra satelit bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dari data citra satelit, ditemukan sedikitnya 110 bukaan lahan di area hulu DAS Anggoli dan DAS Garuga.

“Hingga saat ini kami baru memeriksa sekitar 6–8 kilometer ke arah hulu dan menemukan empat bukaan. Masih ada sekitar banyak bukaan lagi yang harus kami pastikan,” tegasnya.

Saat ditanya mengenai dugaan keterlibatan pembalakan liar, Brigjen Irhamni menyatakan bahwa hal tersebut masih dalam tahap pendalaman.

“Kami sedang memastikan apakah bukaan-bukaan tersebut berizin atau tidak. Kami mohon waktu untuk membuktikan itu,” ujarnya.

Menurutnya, proses pembuktian tanggung jawab pidana tidak sederhana karena harus mengaitkan kayu yang ditemukan di lokasi dengan aktivitas pembukaan hutan yang berlangsung di hulu.

Dalam investigasi ini, Bareskrim menggandeng unsur lintas lembaga, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Polda Sumut, Masyarakat setempat, dan sejumlah NGO yang telah memberikan informasi historis aktivitas pemanfaatan hutan di kawasan tersebut.

“Rekan-rekan NGO dan masyarakat memberikan informasi mengenai aktivitas di masa lalu di daerah ini. Itu sangat membantu,” kata Brigjen Irhamni.

Bareskrim menegaskan bahwa jika nantinya terbukti terdapat pelanggaran dalam aktivitas pembukaan lahan, maka proses penyidikan akan diarahkan pada penegakan hukum pidana.

“Tentunya apabila berbicara proses penyidikan, sanksi pidana yang akan diterapkan. Namun kami harus membuktikan pertanggungjawaban pihak yang terlibat,” kata Brigjen Irhamni.

Ia juga sekaligus mengajak seluruh pihak, termasuk media nasional dan lokal, untuk mengawal proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

“Kami mohon dukungan dari rekan-rekan media sebagai kontrol sosial,” tutupnya.**Erianto Ega

Facebook Comments Box
Translate »