Bawaslu Provinsi Sumut Gelar Kegiatan Terkait Penguatan Kelembagaan Paska Putusan MK No. 144

Blinkiss.id, Medan
Badan Pengawas Pemilian Umum Provinsi Sumatera Utara (Bawaslu Prov Sumut) mengelar Kegiatan Terkait Penguatan paska Putusan Mahkamah Agung (MK) Nomor 104/PUU-XXIII/2025 di Le Polonia Hotel Convention di Medan.
Sebagai tema ”Reformasi Sistem Pengawasan dan Kelembagaan Pemilu Dalam Perspektif Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 104/PUU-XXIII/2025.
Kegiatan secara resmi dibuka oleh Ketua Bawaslu Sumut M. Aswin Diapari Lubis yang didampingi Forkompimda Provinsi Sumut, Selasa (2/9/2025)
Lanjutnya dia, kiranya dengan adanya kegiatan ini para peserta dapat memahami isi MK tersebut dan undang-undang Pemilu.
Selain itu, ditambahkan dia dengan mengucapkan terima kasih atas kehadiran para peserta, kiranya dapat menambah wawasan terkait peraturan Pemilu nantinya.
Sebelumnya Gubernur Sumatera Utara (Sumut) di wakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut Drs. Basarim Yunus Tanjung , M.Si seraya menyampaikan bahwa Pemilu bukan sekedar mekanisme politik, melalinkan instrumen utama untuk memastikan tegaknya demokrasi di Indonesia.
Pemilu merupakan sarana kedaulatan rakyat dimana setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memili dan dipilih.
Lanjutnya, keberadaan lembaga pengawas Pemilu seperti Bawaslu memiliki peran yang amat vital demi menjamin terselenggaranya pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (Luber Jurdil). Pemprov Sumut menyadari betul pentingnya peran Bawaslu oleh karenanya, sebagai wujud komitmen dalam mendukung penyelenggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagubsu) Tahun 2024 yang lalu, dalam hal itu telah menyalurkan dana hibah sebesar Rp 223.803.604.000 kepada Bawaslu Sumut.
“Dana hibah tersebut bukan sekedar bentuk kewajiban administratif, tetapi merupakan ceminan kepedulian serta tanggung jawab pemerintah daerah terhadap pentingnya penguatan kelembagaan pengawas pemiliu,” papar Badarin, Selasa (2/9/2025)
Sebagai peserta adalah Akademisi, Tokoh Agama, Organisasi Mahasiswa dan Pemuda serta undangan lainnya.
Sementara narasumber yakni Syafrida R Rasahan SH, MH juga sebagai Pegiat Pemilu, dan Dr Ahmad Dolly Kurnia MSi selaku Anggota DPR RI Komisi II.
Ditambahkan Badarin, bahwa komitmen Pempro Sumut dalam memperkuat demokrasi diwujudkan melalui beberapa langkah strategis antara lain, Pertama: Menciptakan Ekosistem Demokrasi yang sehat melalui pendidikan politik yang mencerahkan, meningkatkan literasi digital kepemiluan serta membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya partisipasi aktif dalam setiap proses demokrasi.
Selanjutnya yang Kedua: Mendorong kolaborasi multipihak baik antara Bawaslu, KPU, Aparat Penegak Hukum, Media Masa, Pemerintah Daerah maupun masyarakat sipil, karena demokrasi yang sehat hanya dapat terwujud melalui sinergi bersama, Ketiga: Memberikan dukungan anggaran yang memadai agar Bawaslu dapat optimal dalam menjalankan fungsi pengawasan, pencegahan pelanggaran, penindakan terhadap pelanggaran pemilu serta edukasi politik kepada masyarakat.
“Oleh karena itu, dukungan yang diberikan pemerintah daerah melalui dana hibah diharapkan dapat memperkuat peran strategis Bawaslu sebagai garda terdepan dalam menjaga intergritas demokrasi di Sumatera Utara,” ucapnya.
“Kita berharap, Bawaslu mampu merespon dinamika dengan memperkuat kelembagaan serta meningkatkan kapasitas sumber daya manusia serta memperkokoh mekanisme kerja yang lebih efektif dan berintegritas,” imbuhnya.
“Kita tegaskan bahwa pemilu yang jujur, adil dan berintegritas tidak hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara pemilu semata, melainkan juga seluruh elemen bangsa, Oleh karenanya, mari kita jadikan momentum ini sebagai ruang konsolidasi bersama, memperkuat komitmen dan memastikan bahwa setiap tahapan pemilu ke depan dapat berjalan dengan transparan, akuntabel serta menjunjung tingi prinsip-prinsip demokrasi,” sebutnya mengakhiri. (JBR/15)