Bawaslu Taput Diminta Tindak Pemasangan Baliho yang Diduga Melanggar Aturan untuk Cegah Ketegangan
2 min readTarutung, BLINKISS – Sejumlah baliho yang diduga mengandung unsur hasutan telah dilaporkan kepada Bawaslu Tapanuli Utara (Taput). Laporan tersebut disampaikan oleh Andris J. Tarihoran, SH, MH, seorang praktisi hukum dan pemerhati Pemilukada, pada Senin (14/10/2024) dengan Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 011/PL/PB/KAB.TAPUT/02.26/X/2024.
Andris mengemukakan bahwa beberapa alat peraga kampanye tersebut diduga melanggar Pasal 69 huruf c dan Pasal 187 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2015 juncto UU Nomor 10 Tahun 2016 serta UU Nomor 6 Tahun 2020. Ia menyebutkan isi baliho yang berbunyi: “TOLAK DINASTI POLITIK SIAN AMANTA NA TU INANTA NA,” dan berpendapat bahwa konten tersebut berpotensi menimbulkan ketegangan di masyarakat.
Dalam laporannya, Andris meminta Bawaslu Taput untuk mempertimbangkan tindakan tegas terhadap baliho tersebut. Ia juga menjelaskan bahwa meskipun terdaftar sebagai warga Medan, haknya untuk berpartisipasi dalam pemilihan di Tarutung tetap berlaku, mengingat ia lahir dan besar di daerah tersebut.
Andris menyatakan bahwa baliho-baliho tersebut ditemukan di beberapa lokasi, termasuk di Jl. Mayjen J. Samosir, Desa Simamora, dan di Jl. Raja Johannes Hutabarat, Kelurahan Huta Toruan I, Kecamatan Tarutung. Ia juga menyarankan agar Bawaslu memeriksa lokasi-lokasi lain di Kabupaten Tapanuli Utara untuk memastikan bahwa semua alat peraga kampanye mematuhi ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, konten dan tampilan baliho tersebut menunjukkan potensi kampanye yang tidak sesuai dengan etika pemilu. Andris mengkhawatirkan bahwa jika situasi ini dibiarkan, dapat berpotensi mengganggu suasana kondusif menjelang pemilihan.
Berdasarkan laporan yang disampaikannya, Andris berharap Bawaslu Taput dapat:
1. Mempertimbangkan pencopotan baliho yang diduga melanggar aturan sesuai ketentuan undang-undang.
2. Melakukan peninjauan di seluruh wilayah Tapanuli Utara untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan kampanye.
3. Mengkaji untuk melanjutkan pemeriksaan kepada Gakkumdu jika ditemukan pelanggaran yang perlu ditindaklanjuti.
Menanggapi laporan tersebut, Ketua Bawaslu Taput, Kopman Pasaribu, menekankan bahwa laporan terkait pemasangan baliho harus berasal dari warga Tapanuli Utara sesuai dengan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024. Ia mengingatkan masyarakat akan pentingnya peran aktif dalam mengawasi pelaksanaan Pemilukada agar berjalan sesuai ketentuan. (Red)