Bishop Dikson Panjaitan Ketua Sinode Gereja GLKRI: “Kami berharap Putusan Peninjauan Kembali kasus Kennedy Manurung akan seadil-adilnya.”
1 min readMedan, BLINKISS – Setelah melalui enam kali persidangan sebelumnya, Sidang PK (Peninjauan Kembali) kasus Kennedy Manurung kini memasuki babak akhir di Pengadilan Negeri Medan, Senin (14/10/2024), yang menunggu keputusan akhir. Seluruh bukti baru atau novum telah diserahkan oleh tim pengacara Kennedy Manurung dan disaksikan oleh pihak dari Kejaksaan Negeri Medan.
Tim pengacara menyebutkan bahwa bukti yang diserahkan sudah cukup jelas, termasuk Surat Keterangan Kematian pelapor pertama Alfonso Hutapea dari Lurah Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia, dan Surat Kematian penerima kuasa Irwan Junaidi, SE dari Lurah Sitirejo III, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan. Bukti ini juga diperkuat dengan kondisi bangunan ruko yang terlantar selama puluhan tahun, merujuk pada UU Agraria terkait tanah terlantar. Selain itu, disebutkan adanya kejanggalan karena saksi pelapor pertama dan kedua tidak pernah hadir di lokasi ruko, kantor polisi, kejaksaan, maupun persidangan di PN Medan untuk memberikan kesaksian mereka dalam kasus ini. Tim pengacara menduga adanya kesalahan dalam prosedur hukum yang menyebabkan Kennedy Manurung saat ini masih ditahan.
“Sebagai umat beragama, kita berdoa agar keputusan PK yang menangani kasus Bapak Kennedy ini dapat mempertimbangkan segala bukti yang ada, karena kami menganggap beliau tidak bersalah. Bapak Kennedy hanyalah pengguna ruko tersebut,” ujar Bishop Dikson Panjaitan. “Harapan kami adalah agar pihak Pengadilan Negeri Medan segera membebaskan Bapak Kennedy dari Rumah Tahanan Kelas IIB Balige,” lanjutnya. (Red)