BPN Deli Serdang Tegaskan Komitmen Transparansi, Musnahkan Blanko Sertipikat Rusak

DELI SERDANG, BLINKISS – Dalam upaya menjaga integritas dan keamanan dokumen pertanahan, Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) berupa blanko sertipikat yang telah rusak dan usang, Rabu (22/10/2025).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Subbagian Tata Usaha, Inneke Tania Arsyad, S.H., M.Kn., bersama jajaran pegawai. Proses pemusnahan dilakukan secara hati-hati dan sesuai dengan ketentuan agar tidak ada blanko rusak yang berpotensi disalahgunakan.
Inneke menjelaskan, pemusnahan tersebut merupakan langkah nyata BPN dalam menjaga akuntabilitas dan ketertiban administrasi. “Kami memastikan hanya blanko yang sah dan masih layak digunakan yang beredar di lingkungan BPN. Ini juga untuk mencegah pemalsuan dan penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
Selain mencegah penyalahgunaan, pemusnahan rutin ini juga bertujuan menjaga keamanan data sertipikat tanah serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem pertanahan nasional.
“Integritas pelayanan publik menjadi hal utama. Dengan kegiatan ini, masyarakat dapat semakin yakin bahwa dokumen pertanahan dikelola secara aman dan transparan,” tambah Inneke.
Kegiatan pemusnahan blanko sertipikat rusak/usang merupakan agenda rutin di seluruh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota sebagai bentuk tanggung jawab terhadap pengelolaan aset negara dan pelayanan publik yang terpercaya.
(Agung)