20 September 2024

Blinkiss ID

Berita dan Video Kilat Terkini

Bupati Samosir Nota Pengantar Ranperda RPJPD 2025-2045 dan KUA-PPAS

1 min read

Blinkiss.id, Samosir

Sebagai penyelenggaraan pemerintahan daerah, sesuai kewenangannya menyusun rencana pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional, antara lain dokumen rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) sebagai arah kebijakan pembangunan selama 20 (dua puluh) tahun.

RPJPD Kabupaten Samosir periode tahun 2005-2025 sebagaimana tertuang dalam perda nomor 3 tahun 2011, akan segera berakhir, menyikapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir telah menyusun rancangan peraturan daerah tentang RPJPD Kabupaten Samosir tahun 2025-2045 yang telah diselaraskan dengan rancangan akhir RPJPN tahun 2025-2045 dan rancangan akhir RPJPD Provinsi Sumatera Utara tahun 2025-2045. Nota pengantar RPJPD disampaikan Bupati Samosir secara bersamaan dengan KUA-PPAS 2025 kepada DPRD Samosir di Gedung DPRD, Selasa (23/7/2024)

Paripurna dipimpin Ketua DPRD, Sorta E. Siahaan didampingi Wakil Ketua. Turut hadir Sekdakab Samosir, Para Asisten, Sekwan Ricky R. Rumapea, Kadis Kominfo.

Bupati Vandiko T. Gultom mengapresiasi serta mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi- tingginya kepada pimpinan juga segenap anggota DPRD atas kerja sama dan kemitraan yang baik sehingga berbagai agenda pemerintahan dapat berjalan lancar.

Perumusan visi misi pembangunan jangka panjang yang termuat dalam rancangan akhir RPJPD 2025-2045 bersifat imperatif dan top-down yang mengatur visi RPJPD menggunakan kata maju dan berkelanjutan, maka pemerintah kabupaten samosir telah merumuskan visi untuk RPJPD tahun 2025-2045 yaitu: “samosir maju, sejahtera dan berkelanjutan”, ucap Vandiko. (R Simbolon)

Facebook Comments Box
Translate »