Cara Mudah Mengurus Sertipikat Tanah yang Hilang
1 min readJakarta, BLINKISS – Sertipikat tanah merupakan dokumen penting yang menjamin hak kepemilikan atas tanah. Namun, bagaimana jika sertipikat ini hilang? Tenang, ada langkah mudah yang dapat diikuti untuk mendapatkan penggantinya.
Menurut Kepala Biro Humas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Harison Mocodompis, pemilik tanah hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen, di antaranya:
1. Surat Keterangan Hilang dari kepolisian.
2. Formulir permohonan yang telah diisi.
3. Fotokopi identitas pemohon (KTP/KK).
4. Surat Pernyataan di bawah sumpah.
5. Pengumuman kehilangan di media selama satu bulan.
Setelah itu, proses penerbitan sertipikat pengganti akan dilakukan dan memakan waktu sekitar 40 hari kerja. “Sertipikat pengganti ini memiliki data yang sama dengan dokumen asli,” jelas Harison, Kamis (26/12/2024).
Kini, pengurusan sertipikat juga semakin modern dengan hadirnya sertipikat elektronik. Melalui aplikasi Sentuh Tanahku, masyarakat dapat menyimpan data sertipikat secara aman dan mudah diakses kapan saja.
Jangan khawatir kehilangan sertipikat tanah! Ikuti langkah ini untuk mengurusnya dengan mudah.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi situs resmi Kementerian ATR/BPN atau unduh aplikasi Sentuh Tanahku di Playstore dan Appstore. (Agung)