Perkara Penganiayaan Diselesaikan Lewat Restorative Justice, Kajati Sumut Pulihkan Hubungan Kekeluargaan
Korban Kecelakaan Lalu Lintas Memaafkan, Pengemudi Dibebaskan dari Tuntutan Pidana Lewat Restorative Justice
Kejati Sumut Tahan Dua Tersangka Kasus Smartboard SMP se-Tebing Tinggi, Selisih Harga Capai Rp7,7 Miliar