Curi Kambing, Pria di Kutalimbaru Ditangkap Polisi

Kutalimbaru, BLINKISS – Seorang pria bernama Gunawan (50), warga Dusun II, Desa Sawit Rejo, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, ditangkap Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru setelah terbukti mencuri seekor kambing.
Kapolsek Kutalimbaru AKP Banuara Manurung melalui Kanit Reskrim Iptu Maruba B. Sinaga mengatakan pencurian terjadi pada Senin, 17 Maret 2025, sekitar pukul 05.30 WIB di Dusun II, Desa Sawit Rejo.
Korban, Aripin Surbakti (57), warga Jalan Pendidikan Gang Pelajar, Desa Tuntungan II, Kecamatan Pancur Batu, awalnya hendak mengecek kandangnya. Namun, ia hanya menemukan dua ekor kambingnya, sementara satu ekor hilang.
Merasa curiga, Aripin melaporkan kejadian tersebut kepada saksi, Berlin Ketaren. Bersama-sama, mereka mencari kambing yang hilang di sekitar kandang, tetapi tidak menemukannya. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp4.000.000 dan segera melapor ke SPKT Polsek Kutalimbaru.
Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru langsung melakukan penyelidikan. Pada Kamis, 20 Maret 2025, polisi mendapat informasi dari Bhabinkamtibmas bahwa seorang pria yang diduga sebagai pelaku telah diamankan warga di Desa Sawit Rejo.
Tim yang dipimpin Perwira Pengawas (Pawas) segera bergerak ke lokasi dan mengamankan tersangka. Setelah diinterogasi, Gunawan mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa kambing hasil curiannya telah dijual ke wilayah Tanjung Morawa.
“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Kutalimbaru,” kata Iptu Maruba, Sabtu (22/3/2025).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.