Curi Sepeda Motor, Acil Ditangkap Polisi dan Dihadiahkan Tindakan Tegas

Medan, BLINKISS – Andri Satiawan alias Acil (30), warga Dusun II Se’i Glugur, Desa Se’i Glugur, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deli Serdang, berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Sunggal setelah terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor. Aksi ini dilakukan oleh Acil di Jalan Dr. Mansyur, Medan, pada 17 Maret 2025.
Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G. Hutabarat, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban, Teuku Raihan Azmi (22), memarkirkan sepeda motor Honda Vario warna hitam di dekat percetakan Winda. Setelah selesai melakukan aktivitas di percetakan, korban kembali dan mendapati sepeda motornya hilang. Korban yang merasa dirugikan segera melapor ke Polsek Sunggal.
Setelah menerima laporan, tim Reskrim Polsek Sunggal langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan Acil berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat serta viralnya kejadian tersebut di media sosial. Pada Kamis, 27 Maret 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, tim Reskrim Polsek Sunggal berhasil mengamankan pelaku di Jalan Glugur Rimbun, Gang Kuncung, Desa Telaga Sari, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Namun, saat penangkapan, Acil berusaha melarikan diri dan melawan petugas. Untuk mencegah pelarian tersebut, petugas terpaksa mengambil tindakan tegas. Acil akhirnya berhasil ditangkap dan dibawa ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis.
Dalam pemeriksaan, Acil mengakui bahwa dirinya melakukan pencurian sepeda motor bersama seorang rekannya, Randy, yang kini masih dalam pengejaran. Pelaku juga mengungkapkan bahwa mereka telah melakukan aksi serupa di beberapa lokasi lainnya, termasuk Jalan Kuswari, Pasar 3 Padang Bulan, dan Lubuk Pakam.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa satu unit sepeda motor Honda Vario, lima helm, serta beberapa barang bukti lainnya, termasuk sebuah replika senjata api jenis pistol.
Polsek Sunggal kini terus mengembangkan penyelidikan untuk menangkap Randy dan mengungkap lebih lanjut jaringan pencurian sepeda motor yang mereka lakukan. Acil saat ini ditahan di Mako Polsek Sunggal dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. (Rait)