27 September 2025

Blinkiss ID

Berita dan Video Kilat Terkini

Demi Kemanusiaan, Kasus Penganiayaan Ringan di Karo Diselesaikan Lewat Restorative Justice

Medan, BLINKISS – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menerapkan mekanisme restorative justice (RJ) dalam penanganan perkara penganiayaan ringan yang terjadi di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Karo. Proses penghentian perkara ini diputuskan setelah Wakil Kepala Kejati Sumut, Sofiyan S, SH., MH, bersama jajaran bidang pidana umum melakukan ekspose secara virtual yang turut disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Asep N. Mulyana.

Pelaksana Harian Kasi Penkum Kejati Sumut, Husairi, SH., MH, menjelaskan bahwa perkara yang diajukan Kejari Karo ini melibatkan seorang pria bernama Sunardy, Amd (30), warga Jalan Veteran Berastagi. Ia dilaporkan setelah melakukan tindakan kekerasan kepada kekasihnya, Lolise Adelia alias Louse Adelia, pada 9 Agustus 2025 lalu. Peristiwa bermula dari rasa cemburu ketika Sunardy mendapati kekasihnya berkomunikasi dengan pria lain, sehingga tersulut emosi hingga menampar korban. Atas kejadian itu, tersangka dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Namun, dalam proses hukum, Sunardy menyatakan penyesalan, meminta maaf kepada korban, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Permintaan maaf tersebut diterima secara tulus oleh korban di hadapan keluarga, tokoh masyarakat Berastagi, serta perangkat desa setempat. Kedua belah pihak kemudian sepakat berdamai tanpa syarat.

“Melihat situasi tersebut, jaksa fasilitator menilai bahwa syarat penerapan restorative justice terpenuhi. Apalagi tersangka adalah yatim piatu dan sehari-hari bekerja membantu pamannya yang berdagang,” terang Husairi.

Ia menambahkan, Kejati Sumut terus mendorong penerapan RJ sebagai bentuk keadilan yang lebih humanis, selaras dengan hati nurani masyarakat, serta sejalan dengan arahan Kajati Sumut agar setiap perkara yang layak diselesaikan secara damai dapat menjadi contoh kebaikan dan menjaga kearifan lokal. (Agung)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »