7 Agustus 2025

Blinkiss ID

Berita dan Video Kilat Terkini

Di RPJMD Pemko Medan 2025-2029, Eko Afrianta Sitepu Minta Realisasikan Pembangunan Terminal dan Fly Over

Medan, BLINKISS– Seiring persetujuan Fraksi Hanura-PKB DPRD Medan dalam penetapan Perda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Medan 2025 – 2029. Fraksi ini memberikan sejumlah saran penting yang patut dilaksanakan Pemko Medan lima tahun ke depan.

Sebelum, persetujuan dan penandatanganan pengesahan Perda dilakukan oleh Ketua DPRD Medan Drs Wong Cun Sen dan Wakil Ketua Rajudin Sagala, Zulkarnaen dan Hadi Suhendra bersama Walikota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas melalui rapat paripurna di gedung DPRD Medan, Senin (4/8/2025).

Sembilan (9) Fraksi di DPRD Medan terlebih dahulu menyampaikan pendapat Fraksi masing masing. Salah satu Fraksi yakni Hanura – PKB memberikan masukan dan saran dalam pelaksanaaan Perda RPJMD Pemko Medan 2025-2029.

Saran dan masukan tersebut seperti yang disampaikan Bendahara Fraksi Hanura-PKB DPRD Medan Eko Afrianta Sitepu terkait rencana pemanfaatan lahan persis di depan Pasar Induk Laucih peruntukan Terminal supaya direalisasikan.

“Sejak tahun lalu sudah dilakukan penimbunan, saat ini terbengkalai. Kita harapkan pengerjaan dilanjutkan hingga terealisasi peruntukan Terminal. Pemko Medan supaya mengusulkan kembali ke Kementrian Perhubungan untuk terminal tipe A,” sebut Eko Aprianta asal politisi Hanura itu.

Selain itu kata Eko, Fraksi nya juga mengusulkan di RPJMD Pemko Medan 2025-2029 pembangunan Fly Over di Jl Jamin Ginting Simpang Selayang -Jl Setia Budi- Sp Pasar Induk Laucih dapat terlaksana. Sehingga kemacetan di simpang tersebut dapat terurai yang saat ini sangat padat dikeluhkan pengguna jalan dan warga sekitar.

Bukan itu saja, kritik dan sorotan lain juga disampaikan Eko Afrianta terkait beberapa isu strategis yakni pembangunan yang infrastruktur, peningkatan kesejahteraan masyarakat, peningkatan kualitas SDM

Maka itu sebut Eko , RPJMD berfungsi sebagai pedoman bagi
perangkat daerah untuk menyusun kebijakan strategis, menyusun
RKPD dan menjadi acuan dasar bagi pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD, disamping itu membuka akses bagi masyarakat
berpartisipasi dalam pembangunan.

Ditambahkan Eko Afrianta, pihaknya minta agar RPJMD menjadi keharusan memenuhi beberapa kriteria dan mengacu pada azas prioritas. Kriteria dimaksud di antaranya, pola pembangunan ke depan harus memperhatikan kelestarian lingkungan, sosial budaya dan serta karakteristik masyarakat Kota Medan.

Diakhir pendapatnya, Eko Afrianta menyoroti terkait sarana persampahan dan penataan distribusi persampahan Kota Medan. Fraksinya menyoroti kebijakan retribusi, jumlah Wajib Retribusi Dampah (WRS) yang tinggi merupakan potensi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), dengan catatan bahwa basis data WRS terus diperbarui dan diperluas.

Fraksi Hanura-PKB menduga masih terdapat kemungkinan besar bahwa sejumdari temuanlah entitas penghasil sampah belum terdaftar atau belum dikenakan retribusi secara resmi, terutama dari sektor informal atau kawasan permukiman baru.

Sebab kata Eko, dari temuan Komis 4 DPRD Kota Medan terkait WRS yang dikutip dari masyarakat informasi dari dinas lingkungan
Hidup tidak masuk ok PAD 1 Kecamatan se Kota Medan masih menunggak retribusi sampah sebesar Rl 1,8 Milia.**Erianto EGA.

Facebook Comments Box
Translate »