Diduga Abaikan Ketentuan Kerja Sama, Pertamina Patra Niaga Regional 1 Sumbagut Didemo
Medan, BLINKISS – Puluhan massa dari Lembaga Pelayanan Hukum Keadilan menggelar aksi unjuk rasa di kantor Pertamina Patra Niaga Regional 1 Wilayah Sumbagut, Rabu (11/3/2026). Dalam aksi tersebut, massa mempertanyakan sikap Pertamina yang dinilai tidak menjalankan ketentuan dalam perjanjian kerja sama yang mereka buat sendiri.
Aksi berlangsung dengan orasi keras dari para demonstran yang menilai perusahaan negara tersebut seharusnya bertindak tegas terhadap perusahaan mitra yang sedang terlibat sengketa hukum.
Dameria Sagala, SH yang bertindak sebagai orator sekaligus kuasa hukum Ayu Berahmana, menyatakan kliennya telah dizalimi dalam persoalan internal perusahaan yang kemudian berdampak pada hubungan kerja sama dengan Pertamina.
Di hadapan perwakilan Pertamina, Dameria menjelaskan bahwa Ayu Berahmana sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama pada PT Madina Gas Lestari dan PT Bahma Putra Mandiri Sejahtera berdasarkan Akta Pendirian Nomor 04 tanggal 5 November 2018 yang dibuat oleh Notaris Erwansyah, SH, MKn.
Namun menurutnya, tanpa sepengetahuan Ayu sebagai pemegang saham sekaligus Direktur Utama, akta tersebut diduga diubah secara sepihak oleh Komisaris Utama bersama pemegang saham lainnya melalui Akta PKR Nomor 3532 tanggal 20 Maret 2024 yang dibuat oleh Notaris Santy Sagita, SH, MKn.
“Kami sudah laporkan notarisnya dan sekarang sudah berstatus tersangka. Kami juga sudah melaporkan Komisaris Utama bersama pengurus lainnya. Bahkan Armuz dan Nita sudah menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Medan. Tinggal Komisaris Utama Anna yang tidak ditahan karena sudah tua,” teriak Dameria dalam orasinya.
Ia juga menjelaskan bahwa perubahan akta kembali terjadi melalui Akta PKR Nomor 15 tanggal 28 Mei 2024 yang dibuat oleh Notaris Erwansyah, SH, MKn. Akta inilah yang kemudian disebut-sebut digunakan sebagai dasar untuk memperpanjang perjanjian kerja sama dengan Pertamina MOR 1.
Pihak Ayu Berahmana menilai rangkaian perubahan akta tersebut cacat hukum karena dilakukan tanpa persetujuan dirinya sebagai pemegang saham sekaligus Direktur Utama yang sah berdasarkan akta pendirian sebelumnya.
Dalam tuntutannya, para demonstran meminta Pertamina segera menghentikan operasional serta pasokan bahan bakar kepada 18 usaha yang disebut berada di bawah naungan 11 perusahaan.
Sebelas perusahaan tersebut antara lain PT Brahmana Putra Mandiri, PT Simalir Sinagalor Lautan, PT Bilqis Hagya Sophia, PT Putra Setia Energi, PT Kerahiman Kekal, PT Bahma Putra Mandiri Sejahtera, PT Madina Gas Lestari, PT Dewi Lautan Rezeki, PT Ninco Hilir Mandiri, PT Madina Pratama Mandiri, dan PT Ninco Dairi Jaya.
Dameria juga menegaskan bahwa dalam perjanjian kerja sama antara Pertamina dan perusahaan mitra telah diatur secara jelas dalam Pasal 8 ayat (1) huruf f dan g, bahwa pihak Pertamina memiliki kewenangan untuk menghentikan operasional keagenan apabila perusahaan mitra sedang bersengketa atau berperkara di pengadilan.
Menurutnya, ketentuan tersebut seharusnya menjadi dasar bagi Pertamina untuk mengambil langkah tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang saat ini sedang menghadapi persoalan hukum.
“Aturannya sudah ada. Jangan diam saja dong,” teriaknya kembali dengan nada tinggi.
Namun hingga aksi berakhir, tidak tercapai kesepakatan antara demonstran dan pihak Pertamina. Massa menegaskan bahwa aksi tersebut bukan yang terakhir.
Mereka menyatakan akan kembali menggelar demonstrasi dengan jumlah massa yang lebih besar apabila tidak ada langkah tegas dari Pertamina. Selain itu, massa juga membuka kemungkinan menempuh langkah hukum lanjutan apabila perusahaan negara tersebut tetap dianggap mengabaikan persoalan hukum yang sedang berlangsung.
Sementara itu, ketika wartawan berupaya meminta konfirmasi kepada pihak Pertamina Patra Niaga Regional 1 Sumbagut, tidak ada satu pun pimpinan yang dapat ditemui untuk memberikan keterangan resmi.

