Pria Ini Cekik Kekasihnya hingga Tewas, Jasadnya Dibuang di Perkebunan Tebu

Medan , BLINKISS – Malam itu, Risma Yunita (31) tak pernah menyangka pertemuan di kamar kos akan menjadi yang terakhir. Kekasihnya, ES (39), yang selama ini dikenalnya lewat media sosial, berubah menjadi algojo. Dengan tangan dingin, pria itu mencekik Risma hingga tak bernyawa, lalu membawa jasadnya dengan sepeda motor, seolah hanya sekadar barang bawaan.
Warga di Desa Suka Maju, Kecamatan Sunggal, sempat dibuat curiga saat melihat seorang pria mengendarai motor dengan tubuh perempuan lunglai terikat di depannya. Ternyata, yang mereka saksikan adalah bagian dari skenario keji: pembunuhan berlatar belakang asmara dan niat menguasai harta korban.
Tim gabungan Polrestabes Medan dan Polsek Sunggal bergerak cepat. Dalam waktu kurang dari 24 jam, ES yang sempat kabur ke Aceh Tamiang berhasil dibekuk.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan, S.H., S.I.K., M.Hum., dalam konferensi pers bersama Wakapolrestabes AKBP Taryono Raharja dan Kapolsek Sunggal Kompol Bambang G. Hutabarat, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pembunuhan ini telah direncanakan oleh pelaku sejak tiga hari sebelum kejadian.
“Dari hasil penyelidikan, motif pelaku adalah ingin menguasai barang milik korban. Dia sudah memiliki niat jahat beberapa hari sebelumnya,” ujar Kapolrestabes Medan, Sabtu (22/3/2025).
Pelaku dan korban berkenalan melalui media sosial satu tahun lalu. Hubungan asmara pun terjalin, hingga akhirnya korban meminta dinikahi. Namun, permintaan itu justru berujung maut.
“Pelaku mencekik korban hingga tewas di kamar kos. Setelah itu, dia membawa jasadnya dengan sepeda motor dan membuangnya ke perkebunan tebu,” jelas Kapolrestabes.
Menurut polisi, cara pelaku membawa korban sempat menarik perhatian warga. “Ketika jasad korban hendak dibuang, tangannya diikat ke badannya, tetapi tubuhnya lunglai hingga kaki terseret di jalan,” tambahnya.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, antara lain:
- Perhiasan korban berupa cincin dan anting
- 1 unit sepeda motor
- 1 unit helm
- 2 unit ponsel
- Pakaian korban dan pelaku
Atas perbuatannya, ES dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, serta Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ia terancam hukuman hingga 20 tahun penjara.
Sebelumnya, jasad Risma Yunita ditemukan warga dalam kondisi terbujur kaku di perkebunan tebu pada Jumat (21/3/2025). Kejadian tragis ini menjadi peringatan bahwa cinta buta bisa berujung petaka.
(Rait)