Diduga Korupsi Penjualan Aluminium 2018–2024, Direktur Pelaksana PT Inalum Ditahan Kejati Sumut
BLINKISS.ID, Medan – Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menetapkan dan menahan satu orang tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan aluminium alloy oleh PT Indonesia Aluminium (Inalum). Tersangka berinisial O.A.K, selaku Direktur Pelaksana PT Inalum periode 2019–2021, ditahan pada Senin, 22 Desember 2025.
Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi penjualan aluminium alloy PT Inalum kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk yang dilakukan tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebelumnya, pada 17 Desember 2025, penyidik Kejati Sumut telah menahan dua tersangka lain berinisial DS dan JS.
Berdasarkan hasil penyidikan, tim penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup. Tersangka O.A.K diduga bersama-sama dengan tersangka DS dan JS melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengubah skema pembayaran penjualan aluminium alloy yang semula harus dilakukan secara tunai dan menggunakan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBN), menjadi skema Dokumen Against Acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari.
Perubahan skema tersebut mengakibatkan PT PASU tidak melakukan pembayaran atas aluminium alloy yang telah dikirim oleh PT Inalum. Perbuatan tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara pada PT Inalum yang diperkirakan mencapai sekitar USD 8 juta, atau setara kurang lebih Rp133,4 miliar, meskipun nilai pasti kerugian negara masih dalam proses perhitungan.
Atas perbuatannya, tersangka O.A.K disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka untuk mencegah yang bersangkutan mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti, atau melarikan diri. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor PRINT-31/L.2/Fd.2/12/2025 tanggal 22 Desember 2025, untuk masa penahanan 20 hari pertama di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.
Penyidik Kejati Sumut menegaskan akan terus melakukan pendalaman perkara dan tidak menutup kemungkinan menetapkan tersangka lain, baik perorangan maupun korporasi, apabila ditemukan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
(Agung)

