29 Agustus 2025

Blinkiss ID

Berita dan Video Kilat Terkini

Diduga Korupsi Penjualan Aset PTPN I Region 1, Kejati Sumut Geledah Kantor PTPN dan Sejumlah Lokasi

BLINKISS.ID, Medan – Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait dugaan tindak pidana korupsi pada penjualan aset PTPN I Regional 1 yang dilakukan melalui kerja sama operasional antara PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dan PT Ciputra Land.

Penggeledahan berlangsung pada Kamis (27/8/2025) di kantor direksi dan komisaris PTPN I Regional 1, Jalan Raya Medan Tanjung Morawa Km.16, serta gudang arsip PT NDP di Jalan Medan–Tanjung Morawa Km.55, Kabupaten Deli Serdang. Selain itu, tim juga mendatangi Kantor Pertanahan Deli Serdang serta beberapa kantor dan proyek PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) di Tanjung Morawa, Helvetia, dan Sampali.

Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Geledah Kajati Sumut Nomor 08/L.2/Fd.2/08/2025 tertanggal 26 Agustus 2025 dan Surat Izin Geledah dari Pengadilan Negeri Medan Nomor 5/Pen.Pid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Mdn tanggal 27 Agustus 2025.

PLH Kasi Penkum Kejati Sumut, M. Husairi, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Ia menyebutkan, operasi dipimpin langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Mochamad Jefry bersama puluhan penyidik.

“Dari hasil penyelidikan Kejaksaan Agung, diduga terjadi perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi. PT NDP dalam proses peralihan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) tidak memenuhi kewajiban menyerahkan 20% dari luas bidang tanah HGU yang diubah menjadi HGB kepada negara. Hal ini bertentangan dengan Pasal 165 Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara yang cukup besar,” jelas Husairi.

Ia menambahkan, dugaan pelanggaran juga ditemukan dalam proses pemasaran dan penjualan perumahan Citra Land Helvetia, Citra Land Sampali, dan Citra Land Tanjung Morawa yang dikelola PT DMKR.

Hingga kini, penyidik Kejati Sumut masih mendalami perkara tersebut, termasuk menghitung nilai aset yang dijual serta potensi kerugian negara. “Nantinya akan kami sampaikan kepada rekan-rekan media setelah ada kesimpulan final,” tutup Husairi.

(Agung)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »