20 September 2024

Blinkiss ID

Berita dan Video Kilat Terkini

Dinas Tenaga Kerja Provsu Dan BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut Diminta Sidak Ke Perusahaan PT Perkebunan Di Langkat

2 min read

MEDAN, BLINKISS.ID


Terkait dengan kasus kecelakaan kerja yang menimpa salah satu karyawan di perkebunan PT bahruni yang bernama Rumiati, hingga saat ini proses penanganan perselisihannya di UPT 1 Dinas Tenaga Kerja provinsi Sumatera Utara di nilai berjalan lambat.

Pasalnya surat keterangan dokter dari rumah sakit umum Tanjung pura telah dikeluarkan pada tanggal 5 Februari 2024 yang lalu pihak rumah sakit telah mengeluarkan surat keterangan dokter No.812-081/RSUD/II/2024.atas nama Rumiati dengan hasil diagnosa tertulis Ulkus Cornea No.Rekam : 03 73 17.

Dan mengingat bahwasanya ibu Rumiati telah bekerja di perkebunan tersebut sejak tahun 1982 dengan sistem kerja harian, dan hingga terjadi kecelakaan kerja September 2023 lalu dengan masa kerja kurang lebih 31 tahun dan tidak didaftarkan ke BPJS ketenagakerjaan oleh perusahaan tempat nya bekerja, sehingga jaminan kecelakaan kerja nya tidak tercover oleh BPJS ketenagakerjaan.

Dan kasus ini juga telah di laporkan ke UPT 1 Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara,namun belum ada tindak lanjut nya rekomendasi apa yang harus di keluarkan untuk perusahaan perkebunan PT bahruni tersebut.

Menyikapi hal ini DPW PPMI Sumut Melalui Ketua Bidang Advokasi Hukum Dan Pembelaan Pekerja Faisal Siregar, Selasa (05/03) Di Stabat mengatakan meminta agar perusahaan perkebunan PT bahruni segera merealisasikan hak-hak normatif Ibu Rumiati sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Di tempat terpisah,Ketika dimintai tanggapan nya Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga DPW PPMI Sumut Awaluddin Pane Di Medan, Selasa (05/03) Mengatakan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara Dan BPJS ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut Harus turun dan Sidak Ke perusahaan-perusahaan perkebunan di Langkat.

“Seharusnya Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara (UPT 1) Dan BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut Harus Turun Langsung Ke perusahaan-perusahaan perkebunan di kabupaten Langkat, mengingat masih ada perusahaan yang tidak mendaftar pekerja nya ke dalam program BPJS ketenagakerjaan dan kesehatan, ini pelanggaran,” cetus nya.

Beliau juga berharap dengan di ganti kan nya Kadisnaker Sumut yang baru ini yaitu Bapak M.ismael Parenus Sinaga akan segera Dapat menuntaskan kasus ini dan PR kasus ketenagakerjaan lainnya yang belum terselesaikan hingga saat ini dan mampu mengayomi buruh dan pekerja, serta berani menindak perusahaan yang melanggar peraturan dan perundang-undangan ketenagakerjaan” pungkas nya mengakhiri.(Erianto/ EGA)

Facebook Comments Box
Translate »