1 Agustus 2025

Blinkiss ID

Berita dan Video Kilat Terkini

DJP Bersama DITJEN Dukcapil Sepakati Penggunaan NIK Layanan Pajak

Blinkiss.id, Jakarta

Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto bersama dengan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil).

Kegiatan penandatanganan dilaksanakan di Gedung Cakti KPDJP, pada Selasa, 29 Juli 2025.

Sebagai latar belakang penandatanganan PKS ini merupakan bagian dari komitmen melaksanakan reformasi perpajakan, memperkuat tata kelola administrasi perpajakan, dan meningkatkan efektivitas pelayanan publik. DJP akan terus memperkokoh fondasi sistem administrasi perpajakan melalui pengembangan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax DJP).

“Kerja sama ini merupakan upaya integrasi serta pemanfaatan data lintas sektor untuk memperkuat basis data perpajakan dan administrasi pemerintahan,” papar Dirjen Pajak Bimo Wijayanto, lewat sambutannya.

Ia juga menyampaikan bahwa kerja sama ini mencakup validasi data NIK, pemutakhiran data kependudukan, serta pemberian layanan face recognition mendukung administrasi pengawasan perpajakan.

Pada kesempatan, Bimo Wijayanto mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi- tingginya kepada Ditjen Dukcapil dan tim DJP atas sinergi dan kolaborasi yang telah terjalin.
Juga menyampaikan penghargaan atas dukungan mewujudkan Perjanjian Kerja Sama Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan dalam Layanan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Pada momen tersebut, Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menyatakan siap mendukung pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan untuk DJP, Kamis (31/7/2025)

Ditambahkan dia, bahwa secara regulasi, data kependudukan dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan, seperti pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, serta penegakan hukum dan pencegahan tindak kriminal. (JBR/15)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »