DJP Sumut I Gelar Sita Serentak, Total Aset Sitaan Hingga Rp2,3 Miliar

Blinkiss.id, Medan
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara I menggelar aksi penegakan hukum perpajakan melalui kegiatan Pekan Sita Serentak yang berlangsung mulai 14 hingga 18 Juli 2025.
Langkah ini menyasar penunggak pajak yang telah melalui seluruh proses penagihan aktif sesuai Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Aksi penyitaan ini resmi dimulai pada Senin (14/7) dengan penyitaan satu unit mobil truk milik perusahaan ekspedisi di Medan oleh Juru Sita dari KPP Pratama Medan Belawan.
Proses ini dilakukan secara live yang disaksikan langsung oleh Kepala Kanwil DJP Sumut I, Arridel Mindra, beserta jajaran sebagai tanda dimulainya pelaksanaan sita serentak dalam rangkaian peringatan Hari Pajak tahun 2025.
Sebanyak 25 objek aset telah masuk dalam daftar sita yang tersebar di wilayah kerja sembilan Kantor Pelayanan Pajak di bawah naungan Kanwil DJP Sumut I, Selasa (15/7/2025)
Nilai total taksiran aset yang disita mencapai Rp2,3 miliar dan telah diverifikasi secara sah sebagai aset milik wajib pajak.
“Langkah ini bukan sekadar penagihan, tetapi juga bagian dari penegakan hukum yang adil, serta dorongan bagi Wajib Pajak agar patuh dan menyadari pentingnya kontribusi pajak sebagai bentuk gotong royong membangun negara,” papar Arridel Mindra melalui arahannya saat pembukaan kegiatan.
Kegiatan Pekan Sita Serentak menjadi bagian dari strategi nasional DJP demi menjamin penerimaan negara dan menciptakan deterrent effect (efek jera) kepada Wajib Pajak yang abai terhadap kewajiban. Meski demikian, proses penyitaan tetap dilaksanakan dengan pendekatan persuasif dan komunikatif.
Aset-aset yang disita merupakan hasil asset tracing oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dan dipastikan sah secara hukum. Jika hingga waktu yang ditentukan tidak terdapat penyelesaian atau itikad baik dari pihak Wajib Pajak, aset yang telah disita akan dilanjutkan ke tahap lelang melalui kerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
“Penyitaan bukan tujuan akhir, tetapi bagian dari proses menuju penyelesaian piutang negara. Jika tidak juga ada tanggapan dari WP, DJP akan mengambil langkah lanjutan sesuai prosedur, termasuk lelang aset untuk monetisasi menjadi penerimaan negara,” tegas Arridel.
Kegiatan ini sekaligus menandai bahwa upaya penagihan aktif oleh DJP tidak lagi bersifat seremonial, melainkan merupakan bentuk nyata law enforcement fiskal. DJP berharap langkah ini memperkuat budaya kepatuhan sukarela sekaligus memberikan sinyal kuat bahwa penunggakan pajak akan ditindak secara profesional dan tegas.
Dengan adanya kegiatan ini, DJP Sumut I mengajak seluruh masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu dan memahami bahwa setiap rupiah pajak yang dibayarkan adalah fondasi pembangunan negeri. (JBR/15)