DJP Sumut I Gelar Sosialisasi Percepatan Aktivasi Akun Coretax
Blinkiss.id, MEDAN
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Direktorat Jenderal Kependudukan Catatan Sipil (DITJEN DUKCAPIL) sepakati Penggunaan NIK sebagai layanan, dan DJP Sumut I juga mengingatkan Masyarakat untuk tetap Waspadai Penipuan dengan Mengatasnamakan Petugas Pajak, selain itu DJP telah
menerbitkan Peraturan Masa Transisi Bagi Pelaku Usaha, Jumat (14/11/2025)
Hal itu di sampaikan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera I, Dr Arridel Mindra Sp. I, M.Si pada sosialisasi terkait tema Sosialisasi Percepatan Aktivasi Akun Coretax yang dihadiri oleh.
Kegiatan ini berlangsung di aula utama Kanwil DJP Sumatera I, Medan, dan dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil DJP Sumut I, Dr. Arridel Mindra, Sp.I, M.Si, seraya menyampaikan sambutannya, dengan menegaskan pentingnya sinergi antara Dirjen Pajak dan wartawan guna menyebarkan informasi terkait percepatan aktivasi akun Coretax sebagai bagian dari transformasi digital perpajakan nasional.
Coretax merupakan sistem inti administrasi perpajakan berbasis teknologi yang dikembangkan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, serta kemudahan layanan bagi wajib pajak.
“Transformasi digital melalui Coretax salah satu langkah strategis menuju sistem perpajakan yang lebih modern, efisien, dan berintegritas. Di sisi lain juga mendorong seluruh wajib pajak agar segera melakukan aktivasi akun agar dapat menikmati layanan perpajakan berbasis digital secara optimal,” tutur Kepala Kanwil DJP Sumatera I.
Acara sosialisasi tersebut yang bertujuan untuk memberikan pemahaman menyeluruh kepada wajib pajak mengenai tahapan aktivasi akun Coretax, tata cara penggunaan sistem, serta manfaat yang akan diperoleh setelah implementasinya.
Tim teknis DJP juga memberikan simulasi langsung dan sesi tanya jawab interaktif untuk memastikan para peserta memahami proses dengan baik. Melalui fitur Taxpayer Account Management (TAM), wajib pajak kini dapat mengelola data, menyampaikan SPT, hingga berkomunikasi langsung dengan otoritas pajak secara daring.
Sistem ini juga menjamin keamanan data dengan penerapan tanda tangan digital dan kode otorisasi pribadi bagi setiap pengguna.
Sementara itu, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sumut I, Lusi Yuliani (foto-red) menambahkan dukungan media menjadi elemen penting untuk keberhasilan transformasi tersebut.
“DJP merupakan institusi penghimpun penerimaan negara terbesar. Karena itu, komunikasi publik yang masif dan terpercaya adalah kunci untuk menjaga kepatuhan pajak secara berkelanjutan,” ucapnya.
Ia menyampaikan apresiasi kepada 62 perwakilan media yang hadir dengan menegaskan bahwa sinergi yang terbangun selama ini telah berkontribusi besar terhadap pencapaian Kanwil DJP Sumut I, yang dikenal aktif dan berprestasi dalam publikasi nasional.
“Capaian ini tak lepas dari dukungan teman-teman media yang terus mengedukasi masyarakat melalui pemberitaan. Kami ingin sinergi ini terus berlanjut, bukan hanya dalam konteks publikasi, tapi juga dalam membangun kesadaran bersama bahwa pajak adalah tanggung jawab kolektif,” pungkas Lusi.
“Kami berharap seluruh wajib pajak di wilayah kerja Sumatera I dapat segera aktif menggunakan akun Coretax agar transisi menuju sistem pajak digital berjalan lancar dan serentak di seluruh Indonesia,” katanya mengakhiri. (JBR/15)

