DJP Sumut I Sediakan Pojok Pajak, Ini Lokasi dan Jadwalnya

Blinkiss.id, Medan
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) akan terus berupaya mempermudah wajib pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).
Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan menghadirkan Pojok Pajak di berbagai lokasi di Kota Medan dan Kota Binjai hingga akhir Maret 2025.
Kepala Kanwil DJP Sumut I, Arridel Mindra, menegaskan bahwa layanan ini bertujuan untuk memastikan wajib pajak dapat melaporkan SPT lebih mudah.
Selain itu, kantor pajak juga akan tetap buka pada 28 Maret 2025, dari pukul 09.00 hingga 15.00 WIB, guna melayani wajib pajak yang ingin melapor langsung. “Wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan secara online melalui djponline.pajak.go.id. Jika mengalami kendala, bisa meminta bantuan petugas di Kantor Pajak atau Pojok Pajak,” ucap Arridel Mindra.
Peningkatan Pelaporan SPT Tahunan
Hingga 21 Maret 2025 pukul 12.00 WIB, Kanwil DJP Sumut I telah menerima 201.388 SPT Tahunan PPh dari wajib pajak. Jumlah ini meningkat 14.708 SPT dibanding periode yang sama tahun sebelumnya, yang tercatat sebanyak 186.680 SPT.
Dari total SPT yang diterima tahun ini, 172.490 SPT berasal dari wajib pajak orang pribadi yang berstatus karyawan.
Jumlah ini bertambah 14.447 SPT dibanding tahun 2024, yang tercatat sebanyak 158.043 SPT.
Sementara itu, pelaporan dari wajib pajak orang pribadi non-karyawan juga mengalami peningkatan kecil. Tahun ini, jumlah yang telah melapor mencapai 24.866 SPT, bertambah 48 SPT dari tahun lalu yang berjumlah 24.818 SPT.
Adapun pelaporan SPT dari wajib pajak badan juga mengalami pertumbuhan. Hingga 21 Maret 2025, telah masuk 4.032 SPT, meningkat 213 SPT dibanding tahun sebelumnya yang sebanyak 3.819 SPT. Batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh bagi wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2025, sementara bagi wajib pajak badan, batas akhirnya adalah 30 April 2025.
Lokasi dan Jadwal Pojok Pajak
Untuk memberikan kemudahan, layanan Pojok Pajak disediakan di sejumlah pusat perbelanjaan dan tempat strategis lainnya dengan jadwal yang telah ditentukan.
- Sun Plaza: Layanan dibuka pada 22-29 Maret 2025, dari pukul 11.30 hingga 15.30 WIB.
- Deli Park Mall: Wajib pajak dapat mengakses layanan di sini mulai 20 hingga 29 Maret 2025, dengan jam operasional 11.30 hingga 15.30 WIB.
- Manhattan Times Square: Pojok Pajak tersedia dari 19 hingga 29 Maret 2025, dengan jam layanan 10.30 hingga 15.30 WIB.
- Plaza Medan Fair: Dibuka sejak 12 Maret hingga 29 Maret 2025, dari pukul 11.30 hingga 15.30 WIB.
- Tiara Brastagi: Layanan tersedia mulai 19 hingga 27 Maret 2025, dengan jam operasional 11.30 hingga 15.30 WIB.
- Binjai Mall: Pojok Pajak dibuka hanya selama dua hari, yaitu 22 dan 23 Maret 2025, dari pukul 11.30 hingga 15.30 WIB.
- Car Free Day (CFD) Lapangan Merdeka Binjai: Layanan tersedia pada 23 Maret 2025, mulai pukul 07.00 hingga 10.00 WIB.
- Mall Pelayanan Publik Kota Medan: Layanan tersedia setiap hari kerja, mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.
Sebagai tambahan, pada hari libur dan akhir pekan, yakni 22, 23, 28, dan 29 Maret 2025, layanan Pojok Pajak akan tetap buka dengan jam operasional khusus, yaitu mulai 12.00 hingga 17.00 WIB.
Dengan adanya layanan ini, diharapkan wajib pajak dapat lebih mudah dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka sebelum tenggat waktu yang telah ditentukan. (JBR/16)