20 September 2024

Blinkiss ID

Berita dan Video Kilat Terkini

DJP Sumut Laporkan SPT Melalui e-Filling

1 min read

Blinkiss.id, Medan

Sampai dengan 24 Maret 2024 sekira pukul 23.40 WIB, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) telah menerima 210.133 SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dari Wajib Pajak.

Di mana 172.380 atau 82% di antaranya disampaikan lewat saluran e-filing. Jumlah tersebut mengalami kenaikan sebesar 1,93% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.

Hal itu sebagai upaya untuk memudahkan Wajib Pajak dalam melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi dan mendapatkan layanan aktivasi atau lupa EFIN, Kanwil DJP Sumut I melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah kerjanya telah menyelenggarakan kegiatan Layanan di Luar Kantor / Pojok Pajak pada beberapa lokasi di wilayah Kota Medan, Kota Binjai, Kabupaten Deli Serdang, dan Kabupaten Langkat.

Kepala Kanwil DJP Sumut I, Arridel Mindra mengatakan melalui siaran persnya, Selasa (26/3/2024), berharap Layanan Pojok Pajak yang telah disediakan dapat memudahkan Wajib Pajak untuk menyampaikan pelaporan SPT Tahunan, mendapatkan layanan aktivasi atau lupa EFIN, serta layanan pemadanan NIK menjadi NPWP.

“Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara online dari mana saja atau kapan saja dengan mengakses laman pajak.go.id. Apabila terdapat kendala dalam prosesnya, Wajib Pajak dapat menanyakan langsung kepada petugas kami yang berada di KPP ataupun yang memberikan layanan pada Pojok Pajak.

Selain itu, Wajib Pajak juga dapat memanfaatkan layanan telepon Kring Pajak di 1500200, email ke [email protected], live chat pada situs www.pajak.go.id, instagram @pajaksumut1, dan mengakses aplikasi M-Pajak,” tutur Arridel Mindra. (JB Rumapea)

Facebook Comments Box
Translate »