DPRD Medan Bahas Pencabutan Perda Tata Ruang, Ini Sikap Fraksi PDI Perjuangan
2 min read![](https://blinkiss.id/wp-content/uploads/2025/02/Screenshot_20250210-184349.jpg)
Medan, BLINKISS – Pemerintah Kota Medan mengajukan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035. Langkah ini diambil sebagai penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Namun, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan mempertanyakan keterlambatan pencabutan ini, yang seharusnya sudah dilakukan sejak 2022. Dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan pada Senin (10/2/2025), juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, DR. DRA. L I L Y, MBA, MH, menyampaikan sikap fraksi dan meminta penjelasan dari Wali Kota Medan.
“Kami ingin mengetahui alasan keterlambatan pencabutan ini. Seharusnya, sejak 2022, Pemkot Medan sudah menyesuaikan aturan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar DR. DRA. L I L Y, MBA, MH dalam rapat paripurna.
Selain itu, Fraksi PDI Perjuangan juga mempertanyakan dasar hukum yang akan berlaku setelah perda ini dicabut. Mereka ingin memastikan tidak ada kekosongan regulasi yang dapat menghambat pembangunan atau menciptakan ketidakpastian hukum di Kota Medan.
Fraksi PDI Perjuangan juga meminta klarifikasi apakah pencabutan ini berhubungan dengan Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Mereka menilai penting untuk memastikan bahwa aturan yang berlaku sudah cukup untuk mengatur tata ruang kota secara efektif.
Sebagai penutup, Fraksi PDI Perjuangan menekankan pentingnya transparansi dalam pencabutan perda ini serta perlunya keterlibatan berbagai pihak, termasuk masyarakat. Mereka berharap Pemkot Medan dapat lebih cepat menyesuaikan regulasi agar keterlambatan serupa tidak terjadi lagi di masa depan.
Rapat paripurna ini dihadiri oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution, pimpinan DPRD Kota Medan, serta anggota dewan lainnya.
(Agung)