20 September 2024

Blinkiss ID

Berita dan Video Kilat Terkini

DPRD Medan Dukung Langkah Pemko Terapkan Sanksi Kepada Masyarakat Buang Sampah Sembarangan

1 min read

MEDAN, BLINKISS.ID

Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan, Drs H. Hendra DS, memberikan dukungan penuh terhadap langkah Pemerintah Kota (Pemko) Medan yang akan menerapkan sanksi bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan, khususnya di parit dan sungai.

 

Mulai 1 Januari 2024, Pemko Medan akan mengenakan sanksi berupa denda dan/atau kurungan badan bagi pelanggar yang kedapatan membuang sampah secara sembarangan.

 

“Kami mendukung langkah Pemko Medan ini untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam menjaga kebersihan, terutama di tempat-tempat yang rawan pencemaran seperti parit dan sungai,” ujar Hendra pada Selasa (2/4).

 

Hendra, yang juga Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kota Medan, menegaskan bahwa sanksi yang akan diterapkan tidak main-main, dengan denda mencapai Rp 10 juta dan/atau kurungan tiga bulan bagi individu, serta Rp 50 juta dan/atau kurungan enam bulan bagi badan atau lembaga.

 

Dalam kesempatan tersebut, Hendra juga mengimbau kepada pemerintah kecamatan dan kelurahan untuk terus mengingatkan warganya agar tidak membuang sampah secara sembarangan, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan.

 

“Kami berharap sanksi ini dapat mendorong masyarakat untuk lebih peduli terhadap kebersihan lingkungan. Petugas kebersihan setempat juga akan terus melakukan patroli untuk memantau dan mengambil sampah-sampah yang ditemukan di lingkungan masing-masing,” tambahnya.

 

Hendra menutup pernyataannya dengan harapan agar sanksi ini tidak pernah harus diterapkan kepada siapapun, dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan. (Ega)

Facebook Comments Box
Translate ยป