DPRD Medan Dukung Penertiban Pool Bus di SM Raja
2 min readMedan, BLINKISS.ID
Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Dedy Aksyari Nasution mendukung langkah Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perhubungan yang menerapkan kebijakan penertiban seluruh pool bus di sepanjang Jalan SM Raja, Kota Medan.
Adapun penertiban yang dimaksud adalah dengan menetapkan peraturan terkait larangan menaikkan dan menurunkan penumpang, serta melakukan aktivitas bongkar muat di sepanjang Jalan SM Raja.
“Kebijakan ini kita dukung, sehingga semua bus menaikkan atau menurunkan penumpang di Terminal Amplas,” ucap Dedy Aksyari, Sabtu (13/1/24).
Dikatakan politisi Partai Gerindra itu, selama ini aktivitas pool yang berada di sepanjang Jalan SM Raja dan sekitarnya kerap kali menimbulkan kemacetan sehingga sangat merugikan pengguna jalan.
“Bahkan kalau sudah menjelang hari libur, itu Jalan SM Raja setiap hari macet parah karena bus dan para penumpangnya tumpah ruah di badan jalan. Separuh ruas jalan itu bahkan tidak bisa dilintasi karena bus terparkir di sana dan penumpang pun sibuk antri hingga ke jalan. Tentu ini tidak benar dan harus ditertibkan,” ujar Ketua Bapemperda DPRD Medan itu.
Dedy menilai, keberadaan Terminal Tipe A Amplas yang telah dibangun dengan sangat baik oleh Pemerintah Pusat juga tidak boleh disia-siakan. Mengingat, Pemerintah Pusat telah menggelontorkan anggaran yang cukup besar untuk membangun Terminal Amplas sebagai salah satu terminal modern di Indonesia.
“Jangan sampai mubazir anggaran yang digelontorkan untuk membangun Terminal Amplas itu, makanya harus difungsikan dengan maksimal. Kalau dulu kita maklum, bus tidak mau masuk karena nggak ada penumpang disana, alasannya karena kondisi Terminal Amplas tidak layak. Kalau sekarang, lihat saja bagaimana baiknya kondisi Terminal Amplas, jadi nggak ada lagi alasan tidak mau masuk terminal,” katanya.
Oleh sebab itu, Dedy pun meminta pihak-pihak yang berwenang untuk menindak jika masih ada bus-bus yang membandel.
“Kita mau aturan ini diterapkan secara tegas, pihak kepolisian bisa menilang kendaraan yang melanggar aturan. Untuk perusahaan angkutan umum yang membandel, bisa dievaluasi perizinannya oleh pihak yang berwenang (Dishub Sumut),” tutupnya.
Seperti diketahui, peraturan larangan menaikkan dan menurunkan penumpang serta melakukan aktivitas bongkar muat di sepanjang Jalan SM Raja, Kota Medan dan sekitarnya berlaku sejak 10 Januari 2024 lalu.
Peraturan itu diterapkan agar semua aktivitas menaikkan dan menurunkan penumpang serta aktivitas bongkar muat hanya dilakukan di Terminal Terpadu Tipe A Amplas yang telah dibangun dengan sangat baik oleh Pemerintah Pusat. (Ega)